Kabar Bima

Jambret, Dua Pemuda Asal Renda Diringkus

219
×

Jambret, Dua Pemuda Asal Renda Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-  Pelaku penjambretan masing-masing ALD (16) dan HD (21) warga Desa Renda Kecamatan Belo akhirnya diringkus Polisi. Dua pemuda itu telah melakukan tindakan kriminal terhadap suami istri di Dusun Mangge Desa Renda Jumat (23/9) kemarin.

Dua pelaku jambret (Belakang) diamankan. Foto: Deno
Dua pelaku jambret (Belakang) diamankan. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Ericson dalam mengatakan, sekitar pukul 16.00 Wita, Fadlun dan istrinya mengenderai sepeda motor di jalan Dusun Mangge Desa Renda. Tiba-tiba datang dua pemuda yang mengenderai sepeda motor Vixion dan langsung merampas tas milik istri Fadlun. Kedua pelaku tersebut merupakan pemuda sekampung korban.

Jambret, Dua Pemuda Asal Renda Diringkus - Kabar Harian Bima

“Saat itu Fadlun dan istrinya tidak berhasil mengejar pelaku. Tapi pakaian pelaku dikenali, kemudian melapor kejadian tersebut ke Polres Bima,” ujarnya, Sabtu (24/9).

Kata Kasat, sebelum ditangkap pelaku mengganti pakaian untuk menghilangkan jejak. Atas kerja sama pihak Polres Bima dengan Polsek Belo, ALD dan HD ditangkap di rumahnya masing-masing dengan barang bukti hasil curian.

“Awalnya ALD Ditangkap pukul 18.30 Wita, sedangkan HD kami tangkap Sabtu dini hari. Selain pelaku, kami amankan barang bukti berupa satu unit motor Vixion warna merah, satu dompet dengan isi Kartu ATM BNI, uang Rp 625 Ribu, Kalung Emas seberat 5 gram, kalung 4 gram, dan cincin 2 gram,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pengakuan pelaku saat pemeriksaan, sambungnya, mereka hanya baru kali ini melakukan kejahatan. Tapi pihaknya tetap akan mendalami kasus tersebut. Siapa tahu mereka yang selama ini yang sering melakukan penjambretan dan kejahatan lain.

Atas perbuatnnya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP Subsidar 363 ayat 1 ke 4e tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

*Deno