Kabar Bima

Polres Bima Amankan 540 Botol Miras

256
×

Polres Bima Amankan 540 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima menangkap pelaku penyelundupan 540 botol berisi Minuman Keras (Miras) jenis Bir di Desa Bolo Kecamatan bolo, Kamis (29/9). Miras diangkut menggunakan Mobil Daihatsu Zebra dengan Nomor Polisi EA 1126 TZ.

Miras dan pelaku saat diamankan. Foto: Polres Bima
Miras dan pelaku saat diamankan. Foto: Polres Bima

Kasat Narkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas mengatakan, masyarakat melapor ada mobil yang mengangkut puluhan dus Bir dari Lakey Dompu menuju Kota Bima. Bir tersebut diantar oleh AM (28) Warga Desa Madapangga dan F (19) juga warga Desa Madapangga Kecamatan Madapangga ke MA selaku pemilik.

Polres Bima Amankan 540 Botol Miras - Kabar Harian Bima

“Dua pengantar miras dan pemilik miras sudah kami amankan di Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. Pemiliknya dikenakan pasal 4 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” ujarnya.

*Deno