Kabar Bima

Transparansi Informasi Publik Tergantung Komitmen Kades

212
×

Transparansi Informasi Publik Tergantung Komitmen Kades

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 995  Kepala Desa dan para pejabat terkait di Lingkup Provinsi NTB mengikuti Pencanangan Desa Benderang informasi Publik tingkat (DBiP) Provinsi NTB. Kegiatan tersebut kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes, (PDT) dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Informasi RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pose bersama Gubernur NTB dan kepala daerah pada acara transparansi informasi publik. Foto: Hum
Pose bersama Gubernur NTB dan kepala daerah pada acara transparansi informasi publik. Foto: Hum

Kegiatan tersebut menghadirkan Bupati dan Walikota dari delapan daerah di NTB dan dilaksanakan di Ballroom Hotel Lombok Raya, Kamis, (6/10). Selain para Bupati dan Walikota, pencanangan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi,  Kapolda NTB, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kemendes & PDT Suprayoga Hadi, Ketua Komisi Informasi RI John Pesley, Unsur FKPD NTB dan Komisioner Komisi Informasi NTB.

Transparansi Informasi Publik Tergantung Komitmen Kades - Kabar Harian Bima

Pada kesempatan tersebut Gubernur NTB TGH Zainul Majdi dalam sambutannya mengatakan, informasi publik tidak boleh ditutupi oleh para kepala desa. Berkaitan dengan  Pencanangan DpiB, penerapan paling nyata nanti akan terlihat di masing-masing desa tergantung dari komitmen kepala desa.

“Kalau kepala desa betul-betul mempunyai komitmen untuk membuka informasi publik, rumusannya sederhana, semua informasi itu wajib dibuka kecuali yang dikecualikan, dan yang namanya kecuali pasti jumlahnya lebih sedikit,” ujarnya.

Kata Gubernur, kalau ada misalnya desa yang 100 informasi dan yang dibuka ke publik hanya 1 sementara yang dikecualikan 99 item,  maka hal ini bertentangan dengan semangat transparansi, jadi penjabaran informasi publik betul-betul berpulang kepada komitmen para kepala desa.

Komitmen itu yang paling utama dan harus optimis, apa yang diharapkan melalui pencanangan desa benderang informasi akan terwujud karena adanya komitmen dari kepala desa di seluruh NTB sudah diwujudkan. Paling tidak, dengan menghadiri  pencanangan dan selanjutnya melaksanakan kegiatan dengan mengajak seluruh komponen yang ada di desa.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori dalam pengantarnya mengatakan,  NTB merupakan provinsi pertama yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam penerapan desa benderang informasi di Indonesia.

“Para komisioner Komisi Informasi berkomitmen untuk membangun keterbukaan informasi dengan memulai dari desa. Maka dengan demikian, desa harus lebih bercahaya dari sekedarnya, dan  lebih berkilau dari sekedarnya,” harap Ajeng.

Pencanangan desa benderang informasi sebagai inovasi Provinsi NTB memiliki arti penting dalam kaitannya dengan tata kelola informasi dan tata kelola administrasi pemerintah desa yang harus diawali dengan keterbukaan. Sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Pencanangan ini bukan akhir dari kegiatan, tetapi merupakan awal dari terwujudnya transparansi informasi dari 995 desa yang ada di NTB,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri usai pencanangan mengatakan, pencanangan merupakan langkah awal agar pemerintah desa dapat memahami praktik keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, lanjut Bupati, pemerintah desa harus segera menindaklanjutinya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap desa dan menyelenggarakan layanan informasi publik secara optimal. Hal ini penting agar hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud.

“Kita berharap pengetahuan menyeluruh tentang informasi publik yang berkaitan dengan program pembangunan di  desa akan dapat mendorong peningkatan peran masyarakat dalam membangun desa. Hal ini juga penting untuk memastikan masyarakat mengawasi pemerintah desa dengan mengacu kepada informasi yang disampaikan saat secara transparan oleh kepala desa dan aparat terkait di desa,” terangnya.

Prosesi Pencanangan ditandai dengan penandatanganan MoU dengan Kementerian Desa, PDT  dan Transmigrasi yang dilanjutkan dengan pemukulan kentongan oleh Gubernur, Kapolda NTB, Komisi Informasi,  dan seluruh kepala daerah yang hadir pada kesempatan tersebut.

*Bin/Hum