Kabar Bima

SDN 40 Larang Murid Beli Jajan diluar Sekolah, Pedagang Merintih

859
×

SDN 40 Larang Murid Beli Jajan diluar Sekolah, Pedagang Merintih

Sebarkan artikel ini

Kahaba, Kota Bima.- Jajaran SDN 40 Kota Bima mengambil kebijakan larangan warga disekitar menjual di dalam lingkungan sekolah. Keputusan itu menyusul keinginan sekolah menerapkan sekolah sehat dan siswa-siswi bisa mengkonsumi makanan yang higienis.

Ilustrasi
Ilustrasi

Karena serius menerapkan kebijakan tersebut, SDN 40 akan memberi denda kepada siswa sebesar Rp 5 ribu jika anak didiknya masih membeli jajan di luar kantin sekolah.

SDN 40 Larang Murid Beli Jajan diluar Sekolah, Pedagang Merintih - Kabar Harian Bima

Kebijakan tersebut pun disesalkan warga sekitar yang sudah lama menjual di sekolah. Kelangsungan hidup dan ekonomi pedagang pun terancam. Akibat adanya peraturan itu, makanan dan minuman yang dijual warga tidak ada yang laku.

Hafsah, pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang di sekolah itu menyesali keputusan pihak sekolah. Karena selama itu ia tidak menemukan makanan dan minuman yang dijualnya menyebabkan murid sakit dan diserang penyakit.

Keputusan itupun mengancam ekonomi kehidupanya, karena biaya kebutuhan menghidupi lima anaknya dia peroleh dari hasil menjual di sekolah itu. Tapi sejak aturan itu diberlakukan, dagangannya tidak laku.

“Kalau saya tidak dagang di Sekolah itu lagi, saya akan sulit memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.

Hafsah mengaku, sebelum ada aturan itu diberlakukan, dagangannya bisa laku hingga Rp 200 ribu sehari. Tapi sekarang, yang laku dibawah Rp 50 ribu, itupun kalau ada. Dirinya berharap, semoga saja ada kebijakan buatnya untuk diberi tempat jualan di dekat kantin sekolah.

Ia menambahkan, SDN 40 sekarang sudah memiliki kantin. Bagi siapa saja yang mau menitipkan barang daganganya ke kantin sekolah, diperbolehkan. Tawaran itu juga disampaikan kepadanya. Hanya saja, setiap jajan yang hendak dititip akan diperiksa kantin sekolah, untuk memastikan layak atau tidak layak dikonsumsi siswa.

“Jajan yang laku dijual juga dipotong 20 persen untuk pengelola kantin. Kalau dipotong seperti itu, saya dapat untung dari mana. Karena dagangan bukan bikinan saya sendiri, tapi jajan orang lain yang saya jual,” jelasnya

Di tempat berbeda, Kepala SDN 40 Kota Bima Hj. Mariamah membenarkan pihaknya mengeluarkan aturan larangan muridnya membeli jajan di luar kantin. Itu diterapkan untuk mewujudkan sekolah sehat. Karena sekolah sehat akan sangat penting bagi kecerdasan siswa. Ketika mereka mengkonsumsi makanan sehat maka akan membantu proses kemajuan cara berpikir siswa.

“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua murid, Dinas Dikpora, Camat, Lurah, Dikes dan pihak lain pada saat melakukan rapat koordinasi,” ucapnya.

Diakuinya, kantin sekolah memiliki manajemen yang baik, tata kelola yang baik. Selain Hafsah, siapapun boleh menitipkan jualanya ke kantin, tapi yang penting jualan itu layak dikonsumsi. Kemudian persoalan ancaman denda Rp 5 ribu untuk siswa yang belanja diluar, hanya bersifat ancaman, semua demi kebaikan para siswa.

*Deno