Kabar Bima

Tertibkan Ternak Liar, Pol PP Butuh Bantuan Semua Pihak

241
×

Tertibkan Ternak Liar, Pol PP Butuh Bantuan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Maraknya ternak liar di sejumlah taman kota membuat Sat Pol PP Kota Bima terus melakukan berbagai pembenahan. Termasuk penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2014, tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kota Bima. (Baca. Ternak Berkeliaran di Taman Kota, Pol PP Kemana?)

Kasat Pol PP Kota Bima, Syarif Rustaman. Foto: Eric
Kasat Pol PP Kota Bima, Syarif Rustaman. Foto: Eric

Menurut Kasat Pol PP Kota Bima Syarif Rustaman, penertiban ternak merupakan bagian dari tugas Pol PP. Tapi menjalankannya tetap saja membutuhkan bantuan serta koordinasi semua pihak.

Tertibkan Ternak Liar, Pol PP Butuh Bantuan Semua Pihak - Kabar Harian Bima

“Peran aktif masyarakat sebagai pemilik juga sangat penting, untuk tidak melepas ternaknya,” ujar Syarif, Selasa (18/10).

Diakuinya, selama tahun 2016 pihaknya kerap turun melakukan razia sekaligus penertiban ternak yang berkeliaran di wilayah Kota Bima, termasuk di batas kota maupun taman kota.

Untuk ternak kecil, hampir ratusan telah ditangkap dan telah diproses lebih lanjut sesuai Perda. Sedangkan untuk ternak ukuran besar, Sat Pol PP belum mempunyai peralatan yang memadai untuk menangkap. Karena dilihat dari situasi dan kondisi, ternak ukuran besar bisa membahayakan anggota jika dalam kondisi terdesak.

Kedepannya, dalam melakukan penertiban ternak, sudah ada dinas tekhnis juga yang akan membantu. Setiap ternak yang telah diamankan, terlebih dahulu akan ditampung oleh Dispertanak. Kemudian akan dicek kesehatannya, untuk diketahui apakah ternak itu sakit atau tidak.

“Penegakkan perda saat ini sudah disertai aturan Perwali. Aturan tersebut telah ada penegasan, salah satunya, bila pemilik ternak tidak mengambil ternak dalam tujuh hari, maka ternaknya akan dilelang. Hasil penjualannya dibagi, sebagian untuk untuk setor PAD, sebagian lagi dikembalikan ke pemilik ternak,” jelasnya.

*Eric