Kabar Bima

Minta Paksa Informasi Bisa Dipidana

223
×

Minta Paksa Informasi Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim penilai lomba PPID memasuki hari ketiga melaksanakan penilaian PPID antar SKPD. Banyak hal yang menjadi catatan masing – masing Tim penilai. Sebaliknya, SKPD yang dinilai juga menyampaikan uneg-uneg, setelah sekian lama melayani masyarakat pemanfaat informasi lewat PPID.

Tim Penilai PPID saat melakukan visitasi dan verifikasi di SKPD. Foto: Dishubkominfo Kabupaten Bima
Tim Penilai PPID saat melakukan visitasi dan verifikasi di SKPD. Foto: Dishubkominfo Kabupaten Bima

Utuh Suparta PPID KP2T mengeluhkan adanya pemohon informasi yang masih memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan informasi, tidak jarang malah mereka main hantam kromo melabrak Kepala tidak melewati petugas PPID.

Minta Paksa Informasi Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima

“Kita sudah jelaskan ada mekanisme yang harus dilewati bagi pemohon informasi, tapi masih juga mereka melabrak dan memaksa keinginan bahwa hari ini harus ada,” cerita Utuh dihadapan Tim penilai.

Hal yang sama juga dikeluhkan Gunawan HMS  Sekretaris BPMDES, bahwa prosedur pemohon informasi tidak pernah mau mengikuti prosedur dan mengisi persyaratan yang disyaratkan untuk mendapatkan informasi. Malah, kesalnya cerita Gunawan ?mereka maunya langsung labrak Kadis dan sekretaris.

“Maunya harus ketemu, langsung masuk ke ruangan, tapi kalau disuruh penuhi prosedur gak mau, ” kesal Gunawan yang juga ketua PPID BPMDes

Irfan ?Sekretaris Tim penilai tidak menampik keluhan SKPD terkait pemohon informasi. Irfan mengatakan, diawal – awal PPID juga mengalami gempuran yang sama, sampai pukul meja dengan melontarkan bahasa-bahasa yang kurang etis.

“Setelah kami jelaskan, kami berikan pengertian dan pemahaman tentang persyaratan yang harus dipenuhi mereka juga bisa pahami. Malah, ada yang tidak datang kembali?,” cerita Irfan yang juga Kabid Kominfo Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima.

Sementara Umar konsultan PPID menjelaskan dihadapan petugas PPID BPMDES bahwa masyarakat pemanfaat informasi harus melewati prosedur yang disyaratkan untuk mendapatkan informasi. Tidak boleh sembarangan apalagi memaksa untuk mendapatkan informasi.

“Salah kaprah jika pemohon memaksakan kehendak untuk mendapatkan informasi, disatu sisi melanggar syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh informasi, apalagi menyalahgunakannya, sanksinya pindana sesuai pasal 32 UU. No.14 tahun 2008,” tegas Umar.

*Bin