Kabar Bima

Bedakan Pelayanan PPID dan Pelayanan Rutin SKPD

244
×

Bedakan Pelayanan PPID dan Pelayanan Rutin SKPD

Sebarkan artikel ini

?Kabupaten Bima, Kahaba.- Salah satu tim penilaian lomba PPID antar SKPD Umar meminta kepada SKPD untuk bisa membedakan pelayanan PPID dan pelayanan rutinitas yang diberikan SKPD. Karena PPID tidak memberikan pelayanan selain kebutuhan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan pemohon yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan informasi.

Tim Penilai PPID pose bersama pegawai Dinas PU usai mendatangi kantor setempat. Foto: Dok. Dinas Hubkominfo Kab. Bima
Tim Penilai PPID pose bersama pegawai Dinas PU usai mendatangi kantor setempat. Foto: Dok. Dinas Hubkominfo Kab. Bima

Disela-sela melakukan penilaian di Dinas PU, Jumat (21/10) Umar mengingatkan SKPD bahwa harus bisa membedakan antara fungsi kehumasan dan fungsi pelayanan bagian yang rutin dilakukan dengan fungsi kerja PPID.

Bedakan Pelayanan PPID dan Pelayanan Rutin SKPD - Kabar Harian Bima

“Jangan disamakan fungsi pelayanan sebagai tupoksi bidang dengan fungsi PPID sebagai pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” tegas Umar.

Diantara tugas dan wewenang PPID yang penting, menurut dia seperti menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.

‘Termasuk melakukan verifikasi bahan infommasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dan penting melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

Sama halnya yang disampaikan Arief Rachman, juga tim penilai mengatakan, salah satu tugas pejabat anggota PPID di SKPD menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standart layanan informasi. Hakikatnya bagaimana badan publik dapat membenahi ?pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat , tepat waktu.

Hal penting juga kata Arief, PPID juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PPID bisa membuat, menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik tergantung siapa dan untuk apa dimanfaatkan informasi tersebut,” tambahnya.

*Bin