Kabar Bima

Anak Dibawah Umur Punya Sertifikat Terbitan BPN

3412
×

Anak Dibawah Umur Punya Sertifikat Terbitan BPN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anak usia 9 tahun diketahui memegang hak diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan di Desa Runggu Kecamatan Belo. BPN pun mengakui itu. Namun, dalam mencari solusi, BPN terkesan melempar tanggungjawab.

Ilustrasi
Ilustrasi

Masalah ini diungkap oleh H. Iksan. Menurut dia, pada tahun 1996 dirinya membeli lahan seluas 26 are dari almarhum H. Jamaludin Haka (adik dari mertua H. Iksan) dengan harga Rp 1 juta. Pembelian dilengkapi dengan surat jual beli yang diketahui ahli waris dan Kepala Desa Runggu.

Anak Dibawah Umur Punya Sertifikat Terbitan BPN - Kabar Harian Bima

Dalam perjalanan hidupnya. H. Iksan mempercayakan pengurusan SHM lahan tersebut kepada almarhum mertuanya (HM. Said). Saat itu, HM. Said membuat tiga SHM diatas lahan dimaksud.

“SHM atas nama dirinya (H. Iksan) dan dua SHM yang masing-masing luasnya 4 are atas nama Muhammad Humam anak almarhum Gunawan (keponakan H. Iksan atau cucu HM. Said) dan atas nama Edi Sumardin (Ipar H. Iksan atau anak HM. Said),” sebutnya, pekan lalu.

Singkat cerita, masalah SHM ini terjadi pada tahun 2009. Disaat pihak keluarga almarhum Istrinya mengurus sertifikat-sertifikat tersebut, ada kejanggalan hukum yang terjadi. SHM atas nama yang diterbitkan BPN di atas nama Muhammad Humam dan Edi Sumardin itu cacat administrasi.

Kata H. Iksan, oleh mertuanya HM. Said saat itu mengajukan dua hak atas nama anak-anaknya untuk penerbitan SHM di BPN itu tanpa sepengetahuan dirinya. Padahal sebenarnya, bukan Gunawan dan Edi Sumardin yang tertera namanya di dua SHM gelap itu. Karena Gunawan meninggal dunia dan istrinya kembali ke Jawa, maka dimasukkanlah nama Muhammad Humam selaku anak dari Gunawan yang tertera sebagai pemegang hak di atas SHM nomor 908 tahun 2009 oleh BPN Kabupaten Bima.

Sementara itu, sambungnya, Muhammad Humam yang tidak lain merupakan keponakannya, di tahun 2009 lalu, masih anak-anak. Usinya, baru sekitar menginjak 9 tahun. Dalam kacamata hukum, sambung dia, anak seusia 9 tahun masih dikategorikan sebagai orang yang belum dewasa atau masih dibawa pengampuan.

“Bagaimana BPN bisa mengakomodir pendaftaran hak pada anak seusia 9 tahun. Ada apa dibalik ini semua,” tanya H. Iksan.

Menurut dia, penerbitan SHM itu karena kecerobohan BPN di tahun 2009 lalu. Imbasnya tentau memperkeruh polemik yang ada. Karena BPN Melegalkan sesuatu yang bukan pada pemilik sebenarnya. Harusnya, sebelum menerbitkan SHM, BPN mengecek hal ikhwal dan memverifikasi persyaratan dari calon pemegang hak.

Dampak dari keteledoran ini, bukan saja membuat kesenjangan yang semakin parah di tengah-tengah masyarakat. Keadaan ini pun menghambat pekerjaan pemerintah, karena proses pembebasan lahan di atas SHM Muhammad Humam, perlu dicek kebenaranya, siapa pemilik lahan tersebut sebenarnya setelah dirinya mengajukan keberatan atas SHM tersebut.

Kemudian untuk bukti di tahun 2009 lalu, guna memastikan usia Muhammad Humam baru berumur 9 tahun. Dirinya bisa memberikan akta kelahiran maupun kartu keluarga dari Muhammad Humam.

“Saya tahu persis usia Muhammad Humam tahun 2009 baru 9 tahun. Selain ada akte kelahiran dan kartu keluarga yang tertera nama ponakan saya itu. Dari balita, Humam saya yang membesarkannya hingga dewasa. Saat ini, dia sudah tinggal di rumah neneknya dan masih duduk di bangku sekolah menengah,” tutur Bendahara PGRI Kabupaten Bima itu

Ditambahkannya, BPN juga perlu mengecek sejarah dari SHM atas nama Edi Sumardin yang dibuat bersama dengan SHM Muhammad Humam. Sebab, sejarah tanah itu bukan warisan. Tanah itu ia beli. Surat jual beli, kohir dan data penguat lainnya bisa dilihat di kantor desa.

“Sampai saat ini, SPPT tanah seluas 26 are tersebut masih nama saya dan tidak dibagi tiga seperti SHM diatas tanah tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bima, Said Asa yang ditemui belum lama ini mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengecek pengaduan dan keberatan yang disampaikan oleh H. Iksan.

“Silahkan diajukan keberatan dan data-data yang ada. Untuk hal ini, kami akan mempelajarinya. Bila ada para pihak yang ingin melakukan upaya hukum, silahkan ajukan di pengadilan saja,” sarannya.

Dikatakannya pula, dalam hal kaitannya dengan proyek normalisasi sungai di Desa Runggu, pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkab Bima, untuk mencari solusi pembebasan lahan atas nama SHM Muhammad Humam dan Edi Sumardin.

“Dalam waktu dekat, soal pembebasan lahannya akan kami bahas dengan pihak Pemkab Bima. Jika nanti, masih belum bisa ditemukan solusinya, uangnya bisa dititipkan di pengadilan,” tambahnya.

*Bin