Kabar Bima

Wawali Bima Minta Dishubkominfo Optimalkan Fungsi PPID

263
×

Wawali Bima Minta Dishubkominfo Optimalkan Fungsi PPID

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Walikota (Wawali) Bima H. Arahman H. Abidin meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Bima H. Zulkifli, selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bima untuk mengoptimalkan fungsi PPID.

Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin. Foto: Eric
Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin. Foto: Eric

PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Wawali Bima Minta Dishubkominfo Optimalkan Fungsi PPID - Kabar Harian Bima

“Pada era teknologi sekarang, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin besar. Kita pun wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, sesuai amanat Undang-Undang ada kaidah-kaidah yang juga harus kita perhatikan dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Wawali melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin.

Arahman meminta PPID Kota Bima untuk melaksanakan klasifikasi informasi sesuai Undang-Undang KIP. Karena ada empat klasifikasi informasi yaitu, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat,  dan informasi yang dikecualikan.

“Pelajari kriteria klasifikasi informasi ini, lalu buat daftarnya. Mana yang menjadi hak publik, maka wajib dipublikasikan,” ujarnya.

Ia pun meminta PPID Kota Bima untuk melaksanakan penguatan PPID pada level SKPD. Jika perlu, laksanakan kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan PPID Provinsi NTB sebagai narasumber.

*Bin/Hum