Kabar Bima

DPRD Kota Bima Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017

241
×

DPRD Kota Bima Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Teknis Pedoman Penyusunan APBD tahun 2017 serta Kebijakan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Hotel luminor Pecenongan Jakarta Pusat, mulai tanggal 22 Oktober – 26 Oktober 2016.

DPRD Kota Bima saat Bimtek tentang Teknis Pedoman Penyusunan APBD tahun 2017. Foto: Dok. Humas DPRD Kota Bima
DPRD Kota Bima saat Bimtek tentang Teknis Pedoman Penyusunan APBD tahun 2017. Foto: Dok. Humas DPRD Kota Bima

Pemateri dari Kementrian Dalam Negeri Hari Nurcahya Murni memaparkan, dalam penyusunan APBD harus memperhatikan kaidah dan ketentuan yang berlaku. Penyusunan APBD harus memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, KUA dan PPAS Kota Tahun 2017, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah (RPJMD).

DPRD Kota Bima Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017 - Kabar Harian Bima

“Penyusunan program kerja harus searah dengan program pemerintah atasan dan sejalan dengan RPJMD. Tidak boleh muncul program atau kegiatan baru di tengah jalan atau menyediakan anggaran untuk mengantisipasi munculnya program baru,” jelasnya melalui siaran pers yang disampaikan Bagian Humas DPRD Kota Bima.

Menurut Nunung, saapaan akrabnya, kalaupun terjadi perubahan, maka peraturan daerahnya harus di rubah dulu dan ini memerlukan waktu lebih kurang 6 bulan untuk dapat melakukannya.

Kemudian, Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan dalam sambutan mengatakan, Bimtek merupakan wujud dari keinginan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme segenap anggota Dewan guna menjamin terlaksananya fungsi DPRD selaku Legislator, Budgeting dan Controling secara tepat dan konsisten.

“Kegiatan Bimtek sangat dibutuhkan seiring terjadinya perubahan dan perkembangan yang terjadi, baik perubahan atas kondisi sosial masyarakat maupun perubahan atau penggantian atas ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku,” katanya.

Saat ini, sambung Feri, sudah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Pemerintah. Semua itu menuntut kesiapan dan pemahaman untuk segera melakukan penyesuaian dan perubahan dalam hal penganggaran, organsasi, personil dan urusan.

“DPRD sebagai bagian Pemerintah Daerah harus bisa menyikapi segala perubahan yang terjadi untuk dapat dilaksanakan sebagaimana semestinya” ujar Feri.

Dalam bimbingan tersebut anggota Dewan selaku pesarta Bimbingan teknis mendapatkan beberapa materi dari Para Narasumber, dari Kemenrtrian Dalam Negeri. Adapun materi yang didapat yaitu meliputi, Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017 Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016, Fungsi dan wewenang DPRD Dalam Penyusunan dan Penetapan Kebijakan APBD, Kebijakan Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2016 tentang Cuti Bagi Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilukada dan Hak Protokoler dan Keuangan DPRD dan setiap materi penyampaian diselipkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

*Bin