Kabar Bima

Lokakarya Tentang Keinsinyuran Digelar

211
×

Lokakarya Tentang Keinsinyuran Digelar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima H. Muzakir membuka secara resmi kegiatan Lokakarya UU Nomor: 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Senin (7/11) di aula Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima H. Muzakir saat menyampaikan sambutan pada acara lokakarya keinsinyuran. Foto: Hum
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima H. Muzakir saat menyampaikan sambutan pada acara lokakarya keinsinyuran. Foto: Hum

Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Admininstrasi Permbangunan, para Insinyur yang berasal dari tiap – tiap SKPD lingkup Pemkab Bima. Sementara narasumber masing – masing Ngadiyanto yang menjelaskan tentang pengenalan sistem sertifikasi insinyur professional dan pengembangan keprofesional berkelanjutan. Lalu Sukarja Wirajaya membahas tentang etika profesi. Adiman Fariyadin menjelaskan tentang tatacara praktek pengisian FAIP, Ali Yusa yang menjelaskan tentang Organisasi Profesional Insinyur Indonesia dan UU Nomor11 tahun 2014.

Lokakarya Tentang Keinsinyuran Digelar - Kabar Harian Bima

H. Muzakir dalam sambutannya menyampaikan, pengesahan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang profesi keinsinyuran untuk meningkatkan kontribusi dan peran serta keinsinyuran, sekaligus dituntut untuk lebih bisa mendeliver produk keinsyiuran yang lahir dari pemikiran, professional kerja dan bisa dipertanggungjawabkan, masyarakat dan industri sebagai pengguna produk keinsinyuran.

Oleh karena itu, keberadaan para Insinyur merupakan salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa dan memiliki untuk melakukan pekerjaan secara professional sehingga kegiatan yang dilakukan dapat meningkaktkan kualitas hidup masyarakat, terutama melalui hasil karya yang dilakukanya  secara professional, bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi.

“Pengaturan keinsinyuran bertujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan keinsinyuran, memberikan perlindungan kepada penggunan dan manfaat jasa keinsinyuran  melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja serta memeberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur serta menjami terwujudnya penyelenggaraan keinsinyuran Indonesia dengan tata kelola yang baik, beretika, bermanrtabat dan memiliki jati diri kebangsaan,” paparnya.

H. Muzakir berharap kepada para peserta dan mitra strategis pemerintah yang bekerja di bidang keinsinyuran agar dapat menangkap kebijakan ini sebagai tantangan bersama guna mewujudkan jati diri insinyur yang professional sehingga kegiatan yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

*Bin/Hum