Kabar Bima

Swakelola Dana Lapak, Farid Tak Bisa Menunjukkan Aturan

225
×

Swakelola Dana Lapak, Farid Tak Bisa Menunjukkan Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pembangunan lapak PKL kini menuai masalah baru. Pasalnya, pembangunan lapak senilai Rp 375 juta itu diswakelola pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima. Isu swakelola itu awalnya dilontarkan Ketua Komisi B DPRD kota Bima, A. Gani. Namun, belakangan hal ini tidak kembali disorot duta PBR itu,  malah A. Gani bersikap berbalik dan kembali mendukung pembangunan lapak itu.

Swakelola Dana Lapak, Farid Tak Bisa Menunjukkan Aturan - Kabar Harian Bima
Lapak Pedagang Kaki Lima di Lapangan Pahlawan

“Kami ini kan duduk di lembaga politik mas, jadi wajar sikap politik kami berbeda. Dan kami sudah ketemu kepala Koperindag, bahwa swakelola itu tidak masalah karena ada petunjuknya,” jelas Gani.

Swakelola Dana Lapak, Farid Tak Bisa Menunjukkan Aturan - Kabar Harian Bima

Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bahwa, anggaran negara yang digunakan di atas Rp 200 juta harus ditenderkan. Lalu bagaimana dengan pembangunan lapak PKL yang menelan anggaran Rp 375 juta, namun di swakelola pihak Doperindag Kota Bima?

Bagaimana tanggapan Kepala Koperindag, Drs. M. Farid, M. Si mengenai masalah ini? Farid menjelaskan, anggaran lapak tersebut adalah bantuan dana hibah dan di serahkan langsung ke Koperasi Wanita Sri Kandi.  “Saya dan di damping oleh Koperasi Wanita Sri Kandi yang diketuai Hj. Akmel M. Tayeb, yang menerima sertifikasi bantuan tersebut dari Kementrian Koperasi dan UKM. Karena koperasi adalah badan usaha, jadi tak masalah jika anggaran itu tak ditenderkan” jelas Farid yang ditemui Kahaba, Rabu, 05 September 2012.

Ditanya adakah regulasi yang mengatur koperasi untuk menswakelola anggaran bantuan tersebut? Farid terlihat kikuk dan tak bisa menjawab maupun menunjukkan aturan yang mengatur hal tersebut. [BS]