Kabar Bima

Koperindag Bantah Terbitkan HO PT.Gemala

232
×

Koperindag Bantah Terbitkan HO PT.Gemala

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Peryataan salah satu Kepala Cabang distributor semen Bosowa bahwa ijin gangguan (HO) terhadap aktifitas bongkar muat dipergudangan disepanjang jalan Martadinata Kelurahan Tanjung diterbitkan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (diskoperindag) Kota Bima dibantah M. Farid.

Koperindag Bantah Terbitkan HO PT.Gemala - Kabar Harian Bima
ilustrasi /foto:vivanews

Sebelumnya mencuat informasi bahwa ijin gangguan terhadap aktifitas pergudangan bongkar muat semen dipergudangan Kelurahan Tanjung diterbitkan oleh instasi pemerintah tanpa dokumen yang lengkap. Salah satunya persetujuan tertulis dari warga sekitar pergudangan. Disinyalir ijin gangguan yang kini dimiliki oleh sejumlah distributor semen adalah ijin bodong alias siluman.

Koperindag Bantah Terbitkan HO PT.Gemala - Kabar Harian Bima

Benar saja, salah satu syarat untuk menerbitkan ijin gangguan perusahaan yang bersangkutan wajib melampirkan dokumen tertulis berupa persetujuan warga sekitar pergudangan atas adanya aktivitas bongkar muat pada gudang semen dimaksud tidak pernah dilampirkan. Lalu menjadi pertayaan bagaimana Pemerintah melalui dinas terkait dapat menetbitkan ijin?

Kadis Koperindag Kota Bima, ditemui dikantornya, Rabu (5/9) membantah peryataan Bos PT. Gemala berkaitan dengan hal tersebut. Menurut Farid pihaknya tidak pernah berwenang menerbitkan ijin gangguan, Diskoperindag fungsinya hanya lintas koordinasi oleh satuan Kerja (satker) yang menerbitkan ijin gangguan. ”Coba Tanya ke Bagian Ekonomi saja,” Sarannya.

Ketika ditanya mengenai adanya calo perijinan, jelas Farid membantahnya. Karena menurutnya, memang tidak ada fungsi baik dirinya selaku sebagai pejabat atau stafnya untuk mengurus ijin dimaksud. Farid menilai pernyataan bos PT. Gemala mengenai pihaknya hanya mis-komunikasi saja.[BS]