Kabar Bima

Ini Dinamika Pembahasan Dewan dan SKPD terkait Soal Timbunan Amahami

243
×

Ini Dinamika Pembahasan Dewan dan SKPD terkait Soal Timbunan Amahami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi III DPRD Kota Bima menggelar pertemuan dengar pendapat dengan Dinas terkait, guna membahas persoalan protes warga dan mahasiswa terhadap penimbunan laut Amahami untuk pembukaan jalan baru.

Hearing Dewan dan SKPD terkait Soal Timbunan Amahami. Foto: Hum Setwan Kota Bima
Hearing Dewan dan SKPD terkait Soal Timbunan Amahami. Foto: Hum Setwan Kota Bima

Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Hamdan, Badan Lingkungan Hidup Kota Bima, A. Haris Dinata, Camat Rasanae Barat, Lalu Sukarsana dan Lurah Dara, Bukhari dan perwakilan dari BPN Kota Bima, Jaidun.

Ini Dinamika Pembahasan Dewan dan SKPD terkait Soal Timbunan Amahami - Kabar Harian Bima

Bagian Humas Sekretariat DPRD Kota Bima dalam rilisnya mengatakan, Syamsurih yang memimpin rapat tersebut meminta pihak terkait mulai dari Lurah Dara, Camat Rasanae Barat dan semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau keterangan terkait izin dan proses persiapan pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkar amahami.

Disamping itu juga memberikan kesempatan pada semua anggota Komisis III DPRD Kota Bima untuk mengajukan pertanyaan, atau meminta kejelasan terkait polemik pembangunan Jalan Lingkar Amahami dimaksud.

Menurut Lurah Dara Bukhari, 3 minggu yang lalu mengakui pihaknya didatangi pihak pelaksana proyek (Dinas PU) dengan maksud untuk meminta waktu dan kesediaan guna melakukan sosialisasi terkait dimulainya pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkar tersebut.

“Meskipun pada akhirnya acara sosialisasi tidak jadi dilaksanakan secara formal seperti pengumpulan masyarakat di kantor kelurahan atau ditempat tertentu, tetapi secara personal pemberitahuan sudah dilaksanakan jauh hari sebelumnya oleh pelaksana proyek (Dinas PU),” ujarnya.

Pengakuan Lurah Dara juga diperkuat dan dibenarkan oleh Hamdan. Kata dia, sosialisasi akan adanya pembangunan jalan lingkar amahami ini, telah dimulai dan disampaikan oleh Universitas PETRA Surabaya tahun 2015 lalu, di Kantor Kelurahan Tanjung.

“Ketika itu, Universitas PETRA Surabaya sosialisasi dalam rangka Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Terpadu Amahami–Niu Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima,” katanya.

Hamdan juga memaparkan, dalam dokumen Universitas PETRA Surabaya, telah direncanakan semua apa yang akan dibangun dan pemanfaatan lahan telah tentukan. Berangkat dari fakta tersebut dapat dimengerti bahwa pembangunan jalan lingkar amahami, telah mengacu dan sesuai RPJMD Kota Bima, Peraturan Daerah Kota Bima No.4 tahun 2012 tentang RTRW Kota Bima, Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Provinsi NTB dan Permendagri No 29 tahun 2008.

Selanjutnya A. Haris Dinata mewakili Badan Lingkungan Hidup Kota Bima juga membenarkan bahwa proses pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkar amahami, telah diawali dengan proses pengurusan izin oleh konsultan proyek.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada 3 mekanisme pengurusan izin di BLH yaitu apabila panjang jalan yang dibangun lebih 10 km diperlukan AMDAL, bila kurang dari 10 km cukup dengan UPL-UKL dan bila anggaran kurang dari Rp 500.000.000, maka dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

“Sementara proyek tersebut panjangnya 1,360 km dengan lebar 30 m3 untuk 2 jalur, maka yang diperlukan adalah UPL–UKL. Persyaratan ini telah dipenuhi oleh pelaksana proyek (Dinas PU) dan dalam dokumen UKL–UPL sudah tertera pernyataan dan janji dari pelaksana proyek untuk mematuhi semua tahapan dan proses dalam pengerjaan proyek dengan baik serta siap menerima sanksi bila melanggarnya,” jelasnya.

Kemudian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima memberikan penjelasan, bahwa pembangunan jalan lingkar amahami adalah bagian dari rangkaian penataan kawasan Amahami. Sementara kepemilikan lahan atas jalan lingkar dari Utara ke Selatan adalah tanah milik masyarakat, dan dari lahan tersebut ada yang sudah sertifikat dan ada yang belum. Sementara lahan atas jalan dari Timur ke Barat adalah tanah milik negara (laut).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III, Alfian Indra Wirawan meminta kejelasan Lurah Dara dan dari BPN Kota Bima, terkait adanya Tanah Adat Masyarakat Dara, yang telah dipatok disekitar area proyek pembangunan jalan lingkar Amahami. Atas pertanyaan tersebut oleh Lurah Dara, Bukhari menjelaskan bahwa telah melakukan penelusuran akan kebenaran hal tersebut kepada mantan Lurah Dara dan tokoh masyarakat asli Dara.

“Mengingat sebagian besar masyarakat Dara yang ada sekarang adalah pendatang. Maka dalam melakukan penelusuran atas hal tersebut, Bukhari memilih mendatangi tokoh masyarakat Asli Dara. Hasil penelusuran menyimpulkan bahwa, area sekitar penimbunan tanah tersebut tidak ada tanah adat masyarakat Dara, yang pasti disitu adalah eks tambak,” paparnya.

Kemudian Jaidun menjelaskan, menurut Undang–Undang Pokok Agraria, di Indonesia hanya ada dua wilayah yang memiliki Tanah Adat atau Tanah Ulayat yaitu Irian Jaya dan Sumatra Barat. Artinya diluar dua wilayah tersebut, tidak diatur dan tidak diakui adanya tanah adat. Sehingga dengan demikian pematokan tanah atas nama Tanah Adat Masyarakat Dara adalah tidak benar secara hukum.

*Kahaba-01/HumSekwan