Kabar Bima

Polemik Tambang Galena, Pemkot Putus Izin PT. KH

486
×

Polemik Tambang Galena, Pemkot Putus Izin PT. KH

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- PT. Karya Harapan saat ini siap untuk melakukan eksploitasi galena di kelurahan Kolo. Dasar eksploitasi dengan telah dikantonginya izin Kuasa Penambangan (KP) dari Pemkot Bima, namun pihak Pemkot ternyata telah memutus kontrak tersebut.

Polemik Tambang Galena, Pemkot Putus Izin PT. KH - Kabar Harian Bima
H. Qurais Abidin, Walikota Bima

H. Ahmad Abbas, Wakil PT Karya Harapan menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengaku pemegang KP untuk eksploitasi galena di kolo. Ia mengaku sudah mendapatkan surat dari Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang telah telah menerbitkan surat nomor: 1195/30/DJB/2012 tanggal 5 April 2012 perihal penyesuaian KP menjadi IUP atas nama PT. Karya Harapan Coal Mine yang ditujukan langsung kepada Walikota Bima. Dan dari surat itu, PT. Karya Harapan harus diregistrasi kembali dan disesuaila izinnya. Dari izin awal PT. Karya Harapan mengantongi KP hinga Mei 2028 mendatang.

Polemik Tambang Galena, Pemkot Putus Izin PT. KH - Kabar Harian Bima

“Kami sudah menyurati Walikota Bima atas dasar surat Kementrian ESDM agar membahas tahapan eksploitasi, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Walikota. Jika nanti tak ada respon, maka Kami tetap akan melaksanakan eksploitasi, karena IUP itu bukan kewajiban Kami melainkan pihak Pemkot Bima,” ujar Ahmad (7/9).

PLt. Kepala Bagian Ekonomi dan SDA, Syarief Rustaman, MM menjelaskan, PT Karya Harapan tersebut belum mengantongi KP yang baru. Memang KP yang dulu pernah dibuat dan setelah itu masih banyak kewajiban dari pihak investor yang belum dipenuhi seperti kewajiban jaminan keseriusan dan ketentuan penuhan dokumen AMDAL.

“Tambang Galena berbeda dengan tambang batu biasa. Galena itu mineral murni dan persyaratannya memang khusus,” jelas Syarif.

Syarief melanjutkan, KP PT. Karya Harapan ternyata koordinat ijinnya bersinggungan dengan KP yang lain. Pihaknya pun sudah konsultasi dengan Pemerintah Pusat, hasilnya rawan dan rentan terjadi masalah. “Dan saat ini, sudah ada keputusan dengan Walikota Bima bahwa KP Karya Harapan sudah di putus sejak lama,” tegasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada perusahaan yang berakitifitas. Pemkot juga sudah mencabut tiga KP tambang Galena. “Kalaupun ada yang berminat, silahkan masuk kembali, dengan ijin baru dan prosedur baru. Bukan dengan ijin lama yang sudah dikantongi,” tambahnya.

Walikota Bima H. M. Qurais H. Abidin, yang dicegat keluar dari ruangannya mengatakan, dirinya tidak pernah berjanji melakukan pertemuan dengan perusahaan itu mengenai Galena. “Kapan saya janji, saya tidak pernah berjanji,” katanya.

Qurais menjelaskan, pengerjaan tambang Galena itu harus ditinjau kembali. Setelah itu, baru kita agendakan pertemuan ulang. Setelah memenuhi segala pra syarat yang ada, baru kita terbitkan izin kembali. [BS]