Kabar Bima

Klinis APBD 2017, Komisi III Tolak Masjid Terapung Amahami

248
×

Klinis APBD 2017, Komisi III Tolak Masjid Terapung Amahami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi III DPRD Kota Bima telah sepakat untuk menolak pengajuan rencana pembangunan Masjid Terapung Amahami pada APBD tahun 2017. Karena, Komisi tersebut memandang pembangunan Masjid itu tidak penting.

Anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Foto: Bin

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Alfian Indrwirawan didampingi anggotanya Dedy Mawardi menjelaskan, berdasarkan pembahasan klinis APBD Tahun 2017 ditingkat Komisi, Dinas PU dan Pertambangan Kota Bima didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tidak mampu menjelaskan dan merasionalisasikan secara detail bagaimana proses, baik itu perencanaan maupun belanja anggaran untuk pembangunan Masjid Terapung senilai Rp 20 Miliar.

Klinis APBD 2017, Komisi III Tolak Masjid Terapung Amahami - Kabar Harian Bima

Sehingga, pihaknya di Komisi III menyimpulkan, bahwa pembangunan Masjid Terapung Amahami ditolak. Karena tidak ada landasan hukum dan legalitas formal yang disampaikan oleh SKPD terkait dan TAPD.

“Anggaran Rp 20 Miliar itu tidak main – main, tidak sedikit. Itu uang rakyat. Lagi pula apa urgennya Masjid di lokasi itu. Makanya, rencana pembangunan itu kami tolak,” tegasnya, Selasa (22/11) di Kantor DPRD Kota Bima.

Dari hasil klinis, sambung Duta Partai Golkar itu, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah untuk mengalihkan anggaran tersebut untuk proses penyelesaian pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Bima.

Pawang, begitu pria itu biasa dipanggil, juga mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan pada saat klinis. Dalam nomengklatur nya tertera rencana penganggaran itu untuk Rumah Adat.  Sementara pada penjabaran dalam APBD, bukan Rumah Adat melainkan Masjid Terapung.

*Ini kan aneh,” sorotnya.

Dasar Komisi III juga menolak rencana pembangunan Masjid Terapung itu, karena sumber anggarannya bukan dari dana hibah. Tetapi masuk dalam DPA Dinas PU dan Pertambangan melalui belanja modal APBD.

“Pemahaman kami pembangunan itu harus menggunakan dana Hibah, bukan belanja modal. Kalau belanja modal, lantas bagaimana proses pencatatan asetnya. Itu yang kami khawatirkan juga,” katanya.

Jika dilihat dari nilai kebutuhan, sambungnya, Komisi III melihat tidak penting membangun Masjid Terapung di Amahami. Karena disekitar Amahami, banyak Masjid dan Musholla yang bisa digunakan untuk ibadah Shalat. Seperti Musholla di POM Bensin Amahami, Masjid di Lingkungan Amahami, Musholla di Pasar Amahami, Masjid di Ulet Jaya dan Masjid di Kelurahan Dara.

“Lantas untuk apa membangun Masjid itu. Kami rasa tidak penting,” ucapnya.

Lagi pula, sambung Pawang, kenapa Komisi III meminta agar anggaran Rp 20 Miliar itu diarahkan ke Masjid Agung Al Muwahiddin, karena saat reses acapkali menyerap aspirasi masyarakat yang menanyakan kapan Masjid Agung Al Muwahiddin diselesaikan.

“Kami pikir penyelesaian Masjid Agung Al Muwahiddin jauh lebih penting dari pada harus membangun Masjid baru, apalagi menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit,” tambahnya.

*Kahaba-01