Kabar Bima

Kepala BNPB dan Walikota Bima Tandatangani PHD Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

212
×

Kepala BNPB dan Walikota Bima Tandatangani PHD Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei dan Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin menandatangani Perjanjian Hibah Daerah (PHD) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari BNPB kepada Pemerintah Kota Bima senilai Rp 12 Miliar, di kantor BNPB di Jakarta, Kamis (24/11).

Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin bersama Kepala BNPB Willem Rampangilei. Foto: Hum
Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin bersama Kepala BNPB Willem Rampangilei. Foto: Hum

Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin melalui siaran persnya mengatakan, usai penandatanganan itu Kepala BNPB meminta agar setelah penandatanganan PHD kiranya Pemerintah Daerah penerima hibah dapat menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini dengan tata kelola yang baik.

Kepala BNPB dan Walikota Bima Tandatangani PHD Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah yang terkena bencana, tentunya menjadi penanggung jawab terdepan dalam penanggulangan bencana sejak tahap kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Terkait tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa apabila APBD Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak memadai, maka dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan apabila Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, maka dapat disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB.

Kemudian, sambungnya, untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang sifatnya mendesak dan prioritas, maka bantuan dari Pemerintah disediakan melalui dana cadangan Pemerintah yang tentunya jumlahnya pun terbatas dan tidak sepenuhnya dapat memenuhi semua kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah yang terkena bencana.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah pun harus segera menganggarkan pembiayaan pemulihan pascabencana pada tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun sebelumnya bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada Pemerintah Daerah yang terkena bencana diberikan berupa dana bantuan sosial berpola hibah dalam bentuk block grant. Namun, dalam upaya untuk mewujudkan good governance, Pemerintah melakukan perubahan mekanisme, sehingga bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diberikan dalam bentuk Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.

*Kahaba-01/Hum