Kabar Bima

Masjid Terapung Ditolak Komisi III, Pemerintah tak Bisa Beri Penjelasan

280
×

Masjid Terapung Ditolak Komisi III, Pemerintah tak Bisa Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dari sejumlah SKPD terkait yang dimintai keterangan tentang penolakan Komisi III DPRD Kota Bima tentang rencana pembangunan Masjid Terapung di Amahami, tak ada yang bisa memberi penjelasan. Bahkan beberapa diantaranya saling lempar pernyataan.

Desain Masjid Terapung Amahami. Foto: Hum
Desain Masjid Terapung Amahami. Foto:

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Komisi III menemukan sejumlah kejanggalan pada saat klinis Komisi Rencana APBD tahun 2017. Pada nomenklaturnya tertera pengajuan Rumah Adat, sementara penjabaran Rencana APBD yakni Masjid Terapung. (Baca. Klinis APBD 2017, Komisi III Tolak Masjid Terapung Amahami)

Masjid Terapung Ditolak Komisi III, Pemerintah tak Bisa Beri Penjelasan - Kabar Harian Bima

Kemudian, dasar penolakan rencana itu oleh Komisi III, karena pengalokasian anggaran untuk pembangunan tidak bersumber dari belanja hibah atau menggunakan belanja modal.

Saat media ini mendatangi Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Pertambangan Kota Bima Suhardin, enggan memberikan penjabaran. Kemudian menyarankan untuk menemui atasannya, Dinas PU dan Pertambangan Kota Bima atau sekaligus Sekda Kota Bima dan Kepala Bappeda.

“Itu terlalu tekhnis untuk saya jawab. Mungkin Pak Kepala PU, Plt. Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sarannya, Kamis (24/11).

Sementara Plt. Sekda Kota Bima Mukhtar Landa dan Kepala Bappeda Kota Bima Zainuddin yang tengah bersama di Kantor DPRD Kota Bima, saat dimintai penjelasan adanya dasar penolakan Komisi III juga tidak bisa menjelaskan.

Seperti Muhtar Landa, ia hanya menjawab tidak begitu paham dengan masalah tersebut dan meminta kepada media ini untuk menunggu hasil pembahasan APBD tahun 2017 oleh Banggar dan TAPD.

“Kita sekarang lagi mau membahas masalah APBD 2017. Jadi saya belum bisa memberikan komentar,” katanya.

Pun demikian dari Zainuddin, selaku kepala Dinas yang memiliki fungsi dan tugas merencanakan menyusun, mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, tidak bisa menjelaskan masala tersebut.

“Saya juga belum bisa jelaskan, kita tunggu dinamika rapat Banggar APBD tahun 2017,” sarannya.

*Kahaba-01