Kabar Bima

Judi, Tiga Warga Diciduk

252
×

Judi, Tiga Warga Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tiga warga masing – masing MY (41) asal Desa Ncera Kecamatan Belo, SH (45) asal Simpasai Kecamatan Lambu dan D (36) asal Kelurahan Dara diciduk Polisi di lokasi yang berbeda, Senin (28/11) kemarin. Ketiganya ditangkap karena diduga berjudi domino dan Togel Online.

MY dan SH saat diamankan. Foto: Ompu
MY dan SH saat diamankan. Foto: Ompu

Kasubag Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno mengatakan, penangkapan terhadap MY dan SH di Kelurahan Rabadompu Barat. Dua pelaku saat digerebek sedang bermain judi kartu.

Judi, Tiga Warga Diciduk - Kabar Harian Bima

Barang bukti yang turut diamankan yakni uang  Rp 600 ribu, 1 kartu domino lengkap, 1 HP Samsung warna hitam, 1 HP Samsung warna putih, 2 dompet warna hitam.

“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di markas satuan reskrim,” katanya, Selasa (29/11)

Selanjutnya, kata Suratno pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, Buser menciduk D, lantaran sedang bermain judi Togel Online, di salah satu warung di Kelurahan Dara.

D saat diamankan. Foto: Ompu
D saat diamankan. Foto: Ompu

Dari pelaku diamankan barang bukti uang Rp 392 ribu, potongan kertas isi togel, 1 HP Nokia warana hitam yang berisi angka togel, 1 Laptop merk ACER warna hitam yang berisi rekapan angka togel.

“Pelalu langsung digiring ke Satreskrim, untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

*Kahaba-09