Kabar Bima

50 Calon Pengantin Ikuti Kursus Pra Nikah

361
×

50 Calon Pengantin Ikuti Kursus Pra Nikah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selama ini kita mungkin hanya mendengar kursus keterampilan, seperti komputer, menjahit, perbengkelan, tehnik mesin maupun kursus mengemudi. Namun, Kemenag Kota Bima melalui Seksi Binmas Islam membuka kursus yang terbilang langka, namanya kursus pra nikah bagi para Calon Pengantin (Catin).

50 Calon Pengantin Ikuti Kursus Pra Nikah - Kabar Harian Bima
Kegiatan Kursus Calon Pengantin. Foto: Ady

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor FKUB Kota Bima, Jum’at (10/12) siang kemarin. Pesertanya melibatkan sebanyak 50 Catin se-Kota Bima. Mereka berasal dari OKP, perwakilan mahasiswa, KUA maupun masyarakat umum.

50 Calon Pengantin Ikuti Kursus Pra Nikah - Kabar Harian Bima

Kepala Kemenag Kota Bima, H Syahrir dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan kursus Catin merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan dan Kitab Munakahat. Salah satu yang mesti diberikan KUA kepada Catin adalah memberikan pengarahan dan pembinaan sebelum pasangan Ijab Qabul.

Selain itu jelas dia, pembinaan Catin juga masuk dalam 5 program prioritas Menteri Agama. Yakni program pembinaan ketahanan keluarga. Program ini menekankan semua keluarga mempunyai ketahanan yang baik sehingga kuat dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat dan lingkungan sosial.

“Kegiatan ini sebagai upaya pembinaan pengetahuan dan keterampilan dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis. Mempersiapkan diri untuk menuju dunia impian lebih dini,” terang H Syahrir.

Pembinaan pra nikah lanjutnya, merupakan program dari pemerintah untuk disampaikan kepada masyarakat dan harus dilakukan Kemenag. Ditujukan kepada setiap warga negara Indonesia beragama Islam yang hendak menikah.

Tujuannya sambung dia, yakni memberikan modal kepada calon pengantin sebelum menikah. Misalnya soal kewajiban suami-istri, pembinaan anak, serta cara hidup bermasyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan implementasi Kemenag kepada masyarakat yang hendak menikah sehingga tercapai tujuan Samawa,” urainya.

Menurutnya, nikah adalah satu komitmen, ikatan perjanjian antara calon pengantin perempuan dan laki-laki yang ditandai Ijab Qabul. Mengapa harus ada komitmen kata dia, karena persentase perceraian selama ini rata-rata karena ingkar janji dan komitmen dari pasangan.

“Karena itu pernikahan harus diikat baik lahiriah maupun batiniah. Makanya, semua ini harus dibangun dengan berdasarkan pada nilai-nilai agama sesuai Sila Pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Selain disampaikan Kepala Kemenag, pemaparan materi juga disampaikan Kasi Binmas Islam, Eka Iskandar Zulkarnain. Kepada para peserta, Eka menyampaikan materi berjudul “Menuju Keluarga Asmara (As Sakinah, Ma Waddah, Wa Rahmah)”.

Jalannya kursus singkat ini cukup hangat dan kerap kali dibumbui canda-tawa peserta. Beberapa peserta juga nampak malu-malu ketika Eka menyentil mereka dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kesiapan untuk menikah. Apalagi, para peserta memang masih belum menikah.

*Kahaba-03