Kabar Bima

Babinknatibmas Santi Bantah Mabuk dan Minum di Kafe

277
×

Babinknatibmas Santi Bantah Mabuk dan Minum di Kafe

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Babinkantibmas Kelurahan Santi Supriadin menyampaikan klarifikasi soal keributannya dengan warga Kelurahan Santi, saat menangkap empat pasangan muda-mudi yang pesta miras di Kos-kosan milik Nurjanah RT 05 RW 03 beberapa waktu lalu. (Baca. Diduga Pengaruh Alkohol, Babinkantibmas Santi dan Warga Ribut

Babinknatibmas Santi Bantah Mabuk dan Minum di Kafe - Kabar Harian Bima
Babinkantibmas Santi dan Lurah Santi. Foto: Deno

Supriadin didampingi Lurah Santi membantah jika dirinya mengonsumsi minuman keras dan mabuk disalah satu kafe yang berada di Kota Bima, sebelum mengamankan empat pasangan muda mudi tersebut.

Babinknatibmas Santi Bantah Mabuk dan Minum di Kafe - Kabar Harian Bima

Diakuinya, sebelum empat pasangan diamankan, dirinya baru saja pulang dari Polsek Rasanae Barat dan mengontrol wilayah tugasnya di Kelurahan Santi. Empat pasangan muda-mudi tersebut diamankan, sebagai bentuk tindakannya. Karena sehari sebelumnya ada laporan masyarakat, di Kos-kosan tersebut ada yang teriak-teriak mabuk pada tengah malam.

“Saya mengambil tindakan amankan empat orang tersebut karena ada laporan masyarakat. Saya amankan mereka dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh minuman keras. Saya juga tidak pernah ke kafe, karena saya baru pulang dari kantor,” tegasnya, Selasa (14/12) di ruangan Kepala Kelurahan Santi.

Persoalan dirinya ribut dengan warga, sambungnya, hanya miskomunikasi dan kesalahpahaman. Karena tujuan empat orang itu dibawah ke kantor Pol PP, hanya semata-mata diberikan efek jera, agar bisa mengambil pelajaran.

“Sudah seringkali kita bina warga yang kami amankan selama ini ditingkat lurah, tapi tidak pernah jera. Selalu saja terulang lagi, makanya kita ingin bawa ke Pol PP,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Santi Wahyudin membenarkan cerita Supriadin. Atas nama Pemerintah Kelurahan Santi, dia menghimbau agar para pemilik Kos-kosan lebih serius memberikan aturan pada penghuni dan tamu kos. Bila perlu pemilik kos membuat buku tamu untuk mengetahui asal usul tamu dan tujuan kedatangan tamu.

Dia juga meminta agar para tamu kos bisa memahami jika jam berkunjung hanya ditetapkan sampai jam 22.00 Wita, kecuali dalam konteks tertentu.

“Kami berharap semua pihak bisa menjaga nama baik kelurahan dari kesenjanagan sosial yang terjadi. Kalau bukan kita, perangkat RT, RW, dan para tokoh, siapa lagi yang kan menjaga nama baik kampung ini,” harapnya.

*Kahaba-05