Kabar Bima

APBD Dievaluasi, Anggaran Masjid Terapung Masih Bisa Dikoreksi

238
×

APBD Dievaluasi, Anggaran Masjid Terapung Masih Bisa Dikoreksi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Raperda APBD Kota Bima tahun 2017 hingga kini masih dievaluasi di Provinsi NTB. Evaluasi dimaksud sebagai proses penilaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

APBD Dievaluasi, Anggaran Masjid Terapung Masih Bisa Dikoreksi - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Nazamudin. Foto: Bina

Menurut Anggota DPRD Kota Bima Nazamudin, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya di Pemerintah Provinsi NTB. Sesuai dengan pedoman aturan, Pemerintah Provinsi selain mengevaluasi dan menilai Raperda APBD, juga memiliki kewenangan mengoreksi dan menghapus item penganggaran yang tidak bisa dirasionalisasikan.

APBD Dievaluasi, Anggaran Masjid Terapung Masih Bisa Dikoreksi - Kabar Harian Bima

Kewenangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah perbaikan. Dari rekomendasi tersebut, diharapkan tercapai tujuan pemerintah daerah mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Termasuk soal penganggaran Masjid Terapung yang kami lihat sangat alot pada tingkat pembahasannya di klinis Komisi dan Badan Anggaran. Jika Pemerintah Provinsi saat mengevaluasi melihat item tersebut tidak urgen-urgen amat, maka bisa dikoreksi dan dihapus,” ujarnya kepada Kahaba.net, Selasa (13/12) di ruang kerjanya.

Kata Nazam, begitu pria itu biasa disapa, evaluasi ditingkat Provinsi juga bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan provinsi dan nasional. Tidak hanya itu, yang paling penting yakni keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Makanya, jika pada Raperda APBD tahun 2017 itu bertentangan dengan tujuan kepentingan-kepentingan tersebut, maka peritem penganggaran tersebut akan dikoreksi dan diberikan catatan. Termasuk Masjid Terapung Amahami yang selama ini diperdebatkan boleh apa tidaknya menggunakan belanja modal,” paparnya.

Sambung Ketua PKP Indonesia itu, setelah dievaluasi dan dikoreksi oleh Pemerintah Provinsi, Raperda APBD tersebut akan kembali dibahas ditingkat Banggar oleh Pemerintah Eksekutif dan Legislatif. Memperbaiki koreksi dan catatan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi, agar sesuai dengan asas – asas yang ditentukan.

“Baru kemudian Raperda APBD tersebut kemudian di sampaikan pada Paripurna dan ditetapkan sebagai Perda APBD tahun 2017,” jelasnya.

Untuk itu tambahnya, masalah penganggaran Masjid Terapung Amahami yang selama ini diperdebatkan, urusannya belum final. Meski pada tingkat daerah sudah selesai dibahas, tapi masih ada ditingkat Provinsi yang akan memberikan penilaian dan koreksi. Apakah, penganggaran Masjid Terapung Amahami disetujui atau tidak.

*Kahaba-01