Kabar Bima

Bupati Bima: RUU Baru Untuk PNS

313
×

Bupati Bima: RUU Baru Untuk PNS

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan diatur melalui peraturan Undang-Undang (UU) justifikasi baru tentang keberadaan, fungsi dan kewenangan aparatur dan abdi negara khusus dalam bertugas dan mengemban amanat bagi pelayanan masyarakat.

Bupati Bima: RUU Baru Untuk PNS - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Saat apel gabungan Senin (10/9/2012) bersama seluruh aparatur lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnaen ST menyampaikan hal tersebut. Dalam pidatonya, Bupati memberikan informasi mengenai adanya rencana perubahan sebutan PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Perubahan istilah PNS tersebut kini tengah dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang oleh DPR RI. Mengenai kapan akan diberlakukannya, masih menunggu keputusan legislator,” ujarnya.

Bupati Bima: RUU Baru Untuk PNS - Kabar Harian Bima

Tujuan dari perubahan sebutan PNS menjadi ASN adalah dalam rangka mereformasi keberadaan dan dedikasi PNS yang bertugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat dalam berbagai bidang. Selain itu juga untuk menghindari banyaknya jabatan struktural dan fungsional seperti saat ini.

Keberadaan UU ASN nantinya adalah sebagai pijakan untuk ketentuan baku di beberapa SKPD. Sebagai contoh misalnya kantor Inspektorat yang kini sudah mulai ada perubahan yang mengarah pada pemberlakuan UU ASN seperti yang dimaksud. Saat ini ada 20 Kepala Seksi (Kasi) di kantor itu yang dihilangkan/dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Hal lain yang disampaikan oleh Bupati Bima adalah juga termasuk usia pengabdian aparatur pegawai yang eselon pun diperpanjang masa pengabdiannya. “Untuk eselon IV mengabdi hingga usia 50 tahun, eselon III lama mengabdi hingga usia 58 tahun, serta eselon I-II masa pengabdian sampai usia 60 tahun. “Memang ada kelebihan dan kekurangan yang nantinya akan dirasakan oleh PNS dengan pemberlakuan UU ASN tersebut, Bahkan dijelaskannya, untuk istilah alias sebutan Sekretaris Daerah atau disebut Sekda, dalam UU ASN disebut Senior Eksekutif,” ujar Ferry. [BS]