Kabar Bima

Terbukti Korupsi, Pejabat Kemenag Divonis 1 Tahun Bui

224
×

Terbukti Korupsi, Pejabat Kemenag Divonis 1 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus pemotongan dana tunjangan profesi dan  sertifikasi guru lingkup Kemenag Kabupaten Bima tahun 2014, Irfun divonis majelis Hakim Tipikor 1 Tahun Bui. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terbukti Korupsi, Pejabat Kemenag Divonis 1 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi. Foto: Ompu

Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi mengaku sidang pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Irfun, telah dihelat di Pengadilan Tipikor mataram, Rabu (15/12) kemarin

Terbukti Korupsi, Pejabat Kemenag Divonis 1 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

“Irfun divonis 1 tahun,” katanya, Kamis (16/12).

Menurut dia, vonis yang diputuskan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima sebanyak 1, 4 tahun.

“Untuk putusan vonis yang lebih ringan dari tuntutan, selanjutnya langkah hukum JPU nyatakan pikir pikir,” ujarnya.

Menurut Rasyidi, Irfun adalah pejabat yang menandatangani SPM di kantor Kemenag Kabupaten Bima, diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

*Kahaba-09