Kabar Bima

Kecelakaan, Bawa Tramadol, Dua Pemuda pun Diciduk

266
×

Kecelakaan, Bawa Tramadol, Dua Pemuda pun Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ibarat pribahasa, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, demikian yang harus dialami dua pemuda asal Desa Kalampa Kecamatan Woha ES (21) dan AS (17). Setelah kecelakaan di wilayah Monta menuju Desa Parado, Minggu (22/01) dua pemuda itu ternyata membawa serta obat keras jenis Tramadol.

Kecelakaan, Bawa Tramadol, Dua Pemuda pun Diciduk - Kabar Harian Bima
Dua pemuda (tengah) asal Desa Kalampa saat diamankan. Foto: Deno

Polisi yang datang hendak memberi pertolongan mencurgai bungkusan plastik hitam dalam jok motor. Kecurigaan aparat ternyata benar, dua pemuda itu membawa 75 papan obat tersebut.

Kecelakaan, Bawa Tramadol, Dua Pemuda pun Diciduk - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima IPTU I Made Dimas mengatakan, awalnya ES dan AS berencana membawa obat keras tersebut ke Parado untuk diedarkan. Namun ditengah jalan keduanya mengalami kecelakaan.

“Kapolsek Monta mengetahui kecelakaan itu akhirnya meluncur ke lokasi. Niat ingin membantu, Kapolsek mencurigai bungkusan plastik hitam dalam jok motor. Setelah diperiksa, bungkusan itu ternyata obat Tramadol,” jelasnya.

Saat itu juga sambungnya, Tramadol dengan harga Rp 1.850.000 itu diamankan berikut dengan dua pemuda dimaksud. Kapolsek lalu menelpon Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Urusan tidak berhenti sampai disitu, setelah memeriksa kedua pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dengan mendatangi pemuda berinisial R di Desa Samili, berdasarkan pengakuan R, barang tersebut didapat dari Y yang juga berasal dari Desa Samili.

“Dirumah Y kami amankan 180 papan Tramadol. Hanay saja Y tidak berada di rumah,” tuturnya.

Kini, kata Kasat ketiga pelaku beserta barang bukti 255 papan Tramadol diamankan di Polres Bima. ketiga pelaku akan dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

*Kahaba-05