Kabar Bima

Soal Coklat Penuh Belatung, Pemerintah Akhirnya Bersikap

275
×

Soal Coklat Penuh Belatung, Pemerintah Akhirnya Bersikap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima akhirnya bersikap dan menegur pemilik Toko SMA Yess, setelah didesak oleh anggota DPRD Kota Bima menindaklanjuti masalah penjualan produk coklat penuh belatung.

Soal Coklat Penuh Belatung, Pemerintah Akhirnya Bersikap - Kabar Harian Bima
Plt. Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Nurjanah. Foto: Noval

“Setelah melihat pemberitaan di media online, serta instruksi dari anggota dewan. Kami langsung turun di Toko SMA Yes, melakukan inspeksi mendadak,”  ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Nurjanah baru – baru ini.

Soal Coklat Penuh Belatung, Pemerintah Akhirnya Bersikap - Kabar Harian Bima

Saat melakukan sidak, pihaknya bertemu langsung dengan perwakilan toko setempat. Kemudian menanyakan perihal adanya keluhan konsumen, yang membeli coklat penuh belatung.

Saat ditanyakan kebenaran informasi tersebut, manager toko mengakui bahwa coklat itu dibeli ditempatnya. Sehingga konsumen yang mengeluhkan tentang produk itu diganti dengan produk yang baru.

Mengetahui hal tersebut, sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengontrol dan mengawasi produk makanan. Pihaknya telah memberikan teguran keras, agar setiap produk yang dijual untuk selalu diperiksa masa kadaluarsa.

“Kami langsung berikan teguran kepada pemilik toko, agar jangan lagi menjual produk rusak ataupun kadaluarsa. Karena bila dikonsumsi, dapat membahayakan kesehatan konsumen,” bebernya.

Mantan Kabag Ekonomi itu menyebutkan,  selain Toko SMA Yes pihak pemerintah juga tidak bisa mentolerir bila menemukan kasus yang sama di tempat lain. Bahkan tidak segan memberikan teguran sekaligus peringatan.

“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen dilindungi oleh negara. Sehingga pemilik toko, wajib mentaati aturan dan bila melanggar akan ada sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedepan bila ditemukan kasus yang sama diminta kepada konsumen untuk segera melapor kepada Dinas Koperindag, tentunya bersama barang bukti produk rusak.

*Kahaba-04