Kabar Bima

Proses Hukum Kasus Fiberglass Mandek, ini Kata Kapolda NTB

255
×

Proses Hukum Kasus Fiberglass Mandek, ini Kata Kapolda NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Sampan Fiberglass Kabupaten Bima senilai Rp 1,2 Miliar tahun 2012, telah lama ditangani dan terkesan jalan ditempat. Belakangan, kasus tersebut telah diambil alih penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tahun 2016, namun belum kunjung tuntas.

Proses Hukum Kasus Fiberglass Mandek, ini Kata Kapolda NTB - Kabar Harian Bima
Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Saptono. Foto: www.teliksandilombok.com

Kapolda NTB Brigjen Drs. Pol Umar Saptono SH MH Kepada pekerja media menyatakan, proses hukum kasus tersebut masih dalam proses. Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah menaikan kasus itu ke tahap penyidikan. Artinya calon tersangka telah ada.

Proses Hukum Kasus Fiberglass Mandek, ini Kata Kapolda NTB - Kabar Harian Bima

“Kasus tersebut resmi telah naik ke tahap penyidikan,” katanya usai menggelar pertemuan terbatas di ruangan Kapolres Bima Kota di Kantor Polres Bima Kota, Selasa (7/2).

Ketika ditanya apakah kendala yang ditemukan penyidik, sehingga proses hukum kasus tersebut menyita waktu bertahun tahun dan terkesan mandek. Pria yang dikenal dekat dengan tokoh dan ulama ini mengelak dengan proses hukum yang sangat lamban. Ia tidak mengetahui jika kasus tersebut telah menyita waktu hingga lima tahun lebih. Sebab, kasus tersebut baru diambil alih pada tahun 2016.

“Saya tidak tahu, kasus ini lama ditangani di Polres Kota Bima. Kasus ini baru saja diambil alih,” jelasnya.

Menurut dia, proses penyidikan membutuhkan waktu. Penyidik tentu sangat independen dalam menangani kasus.

“Ya, sudah naik ke tahap penyidikan,” tegasnya lagi sembari menyarankan kelanjutan proses hukum tersebut ditanyakan ke penyidik.

*Kahaba-09