Kabar Bima

Kasus Cetak Sawah, Kolonel Ita Jayadi Bantah Nunggak Rp 400 Juta

479
×

Kasus Cetak Sawah, Kolonel Ita Jayadi Bantah Nunggak Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kolonel Corp Seni (CZI) Ita Jayadi yang disebut-sebut sebagai pelaksana pekerjaan percetakan sawah baru di Kabupaten Bima membantah tudingan nunggak pembayaran Rp 400 juta. Sebagaimana disebutkan oleh Kontraktor Zul melalui kuasa hukumnya Furkan di halaman PM TNI Senin kemarin. (Baca. Kasus Cetak Sawah Baru, Pelaksana Nunggak Rp 400 Juta)

Kasus Cetak Sawah, Kolonel Ita Jayadi Bantah Nunggak Rp 400 Juta - Kabar Harian Bima
Kolonel Corp Seni (CZI) Ita Jayadi saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Ompu

Kepada Kahaba.net,  Ita Jayadi menyebutkan dari September 2016 sudah menyelesaikan pembayaran kepada kontraktor Zul. Sesuai mekanisme yang disampaikan lebih awal. Belakangan, Januari 2017 Kolonel muncul masalah. Sedangkan sepengetahuannya urusan dengan Zul sebagai kontraktor telah tuntas. (Baca. Cetak Sawah Baru Bermasalah, Oknum Pegawai Dispertan Diperiksa)

Kasus Cetak Sawah, Kolonel Ita Jayadi Bantah Nunggak Rp 400 Juta - Kabar Harian Bima

Kemungkinan, alasan zul mengelaim tunggakan masih mengacu pada nilai kerjasama Rp 9 juta/hektar pada pekerjaan tersebut. Padahal sudah selesai sesuai kesepakatan awal Rp 8,5 juta. Sampai Danrem saja sudah mengetahuinya.

“Kalau ga’ mau saya ga’ maksa. Tapi karena dia mau kerja ya..silahkan. Begitu ceritanya mas,” katanya di kantor Dispertan Kabupaten bima, Rabu (7/2)

Kronologisnya, cerita pria yang bertugas sebagai kepala bengkel di Mabes TNI ini, pelaksana dengan kontraktor membuat komitmen diawali komitmen pekerjaan dengan nilai Rp 8,5 juta/hektar, dari pagu anggaran Rp 16 juta, termasuk pajak dan item operasional yang tidak masuk dalam pekerjaan cetak sawah.

Komitmen itu telah disampaikan tahun 2015 pada pagu anggran Rp 16,5 juta/hektar. Tetapi, pelaksanaannya Rp 9 juta/hektar. Nilai Rp 9 juta /hektar yang dibuatkan komitmen dengan kontraktor. Akan tetapi pada 2016, malah turun 16,5 juta/hektar menjadi Rp 16 Juta/hektar.

“Sehingga di lapangan kita mematok harga Rp 8,5 juta/hektar. Yang jelas, dengan nilai tersebut cukup dengan kegiatan di lapangan,” paparnya.

Kata dia, singkat cerita, setelah ada pengawasan dari Dispertan Kabupaten Bima, baru diketahui berapa hektar yang dikerjakan. Kemudian, baru dibayar sesuai dengan progres, melalui mitra yang saat ini dibantu Zul dalam kapasitasnya sebagai kontraktor.

Jika kuasa hukum Zul mengelaim ada tunggakan Rp 400 juta sambungnya, hal tersebut sudah ada pertemuan dengan kuasa hukum Zul dan kuasa hukumnya. Hanya saja, mungkin karena mitra sudah membantu dirinya, maka akan memberikan bantuan ucapan terimakasih.

“Ada win win solution, agar persoalan ini tidak tambah panjang,” ujarnya.

Menurut dia, jika Zulingin melanjutkan ke proses hukum, Kolonel sudah siapkan langkah hukum juga. Karena bagi dirinya, sudah berbuat sesuai dengan mekanisme awal.

“Tetapi, hal ini tidak perlu diperpanjang. Toh Zul juga telah mendapat untung dengan nilai Rp 8,5 juta,” tambahnya.

*Kahaba-09