Kabar Bima

YS Lolos Jeratan Hukum, Penyidik Harus Bertanggungjawab

240
×

YS Lolos Jeratan Hukum, Penyidik Harus Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Nama YS, oknum pegawai di Kementerian Perumahan Daerah Tertinggal (PDT) yang disebut sebut calon tersangka pada kasus dugaan mark up harga pengadaan kaos BBGRM di Kantor BPMDes Kabupaten Bima tahun 2014, lolos dari jeratan hukum.

YS Lolos Jeratan Hukum, Penyidik Harus Bertanggungjawab - Kabar Harian Bima
Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono. Foto: www.teliksandilombok.com

Berdasarkan penyidikan kasus tersebut, justeru RD yang ditetapkan tersangka. Lantas bagaimana logika penanganan hukum di Polda NTB?

YS Lolos Jeratan Hukum, Penyidik Harus Bertanggungjawab - Kabar Harian Bima

Menurut Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Umar Saptono, perubahan nama tersangka merupakan kewenangan penyidik. Pasalnya, penyidik dalam menangani perkara harus independen dan tidak dapat terpengaruh intervensi orang lain.

Setelah dijelaskan riwayat kasus, tentang nama YS pernah menjadi calon tersangka tunggal dalam perkara yang pernah di tangani di unit Polres Bima kota. Lantas bagaimana logika penaganan hukum kasus itu.

“Kasus apa itu, ditangani dimana. Kalau perubahan tersangka itu kewenangan penyidik,” katanya usai peresmian Kantor Polres Bima Kota, Selasa (7/2) kemarin.

Dia menyebutkan perubahan nama tersangka, menjadi tanggung jawab penyidik. Jika sudah ditangani di Direskrimsus, maka tanyakan perkembangan penanganan perkaranya disana.

“Ya penyidik yang bertanggung jawab, soal bisa berubahnya penetapan tersangka,” tuturnya.

Ketika ditanya, apakah ada penambahan tersangka baru untuk kasus tersebut, Kapolda mengelak untuk memberikan kepastian. Ia-pun menyarankan agar menanyakan perkembangannya di penyidik

“Silahkan tanyakan ke penyidik,” sarannya.

*Kahaba-09