Kabupaten Bima, Kahaba.- EB (25) Pemuda Asal RT 11 Desa Kananga Kecamatan Bolo ditangkap Sat Reskrim Polsek Bolo saat mengedarkan obat keras jenis Tramadol sekitar pukul 21.30 Wita, Rabu (7/2).
Kapolres Bima AKBP. M. Eka Fhaturrahman mengatakan, pelaku ditangkap Kanit Reskrim Polsek Bolo saat mengedarkan Tramadol.
Ditangan pelaku polisi mengamankan 74 papan Tramadol dan uang Rp 35.000, diduga uang hasil jualan Tramadol.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
*Kahaba-05