Kabar Bima

Dua Warga Pengepul Kupon Putih Dibekuk

239
×

Dua Warga Pengepul Kupon Putih Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda, masing-masing HD (54) wiraswasta dan UW (52) petani terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya dibekuk dan digelandang ke Sat Reskrim Polres Bima Kota oleh Buser setelah diketahui tengah mengepul kupon putih Sabtu (11/02) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dua Warga Pengepul Kupon Putih Dibekuk - Kabar Harian Bima
Barang bukti rekap togel saat diamankan. Foto: Dok. Polres Bima Kota

Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno mengungkapkan, kedua pelaku pengepul togel dibekuk setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya kupon putih tersebut. Dari laporan masyarakat, Buser mengintai beberapa hari dan berhasil membekuk keduanya.

Dua Warga Pengepul Kupon Putih Dibekuk - Kabar Harian Bima

“Saat digrebek, pelaku tengah merekap kupon putih di kediamannya di Sambinae,” ungkap Suratno, Sabtu (11/02).

Selain kedua pelaku kata Suratno, tim Buser juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengepul dan merekab kupon putih tersebut. Antaranya, uang  Rp 5.000, 1 Paito, 1 lembar kertas togel, 1 buah buku catatan togel, 2 buah polpen dan 3 buah hp merek nokia.

“Setelah penggrebekan, keduanya langsung digelandang ke Sat Reskrim untuk proses hukum lanjutan atas perbuatan kedua pelaku, berikut barang bukti,” katanya.

Suratno menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima, agar tidak lagi bermain kupon putih. Jika melakukannya dan terbukti, maka jeratan hukum akan menyeret pelaku ke balik jeruji besi.

“Carilah nafkah yang lebih halal dari bermain judi seperti kupon putih,” imbaunya.

*Kahaba-02