Kabar Bima

Pemkab Bima Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional

222
×

Pemkab Bima Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/005/03.7/2017 tentang pelaksanaan hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 tanggal 15 februari sebagai hari libur Nasional.

Pemkab Bima Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid. Foto: Noval

Keputusan itu menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/9/M.KT.02/2017 tanggal  10 Februari 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017,  Tentang  hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari libur nasional.

Pemkab Bima Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional - Kabar Harian Bima

Bupati Bima melalui Kabbag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Armin Farid mengungkapkan, pelaksanaan hari libur tersebut tidak terkait dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

“Surat Edaran Bupati Bima tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah dikeluarkan,” jelasnya.

Bagi unit kerja dan satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan setiap unit kerja pelayanan lain yang sejenis. Maka pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut.

“Sehingga, pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya, Senin (12/02).

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut juga tambahnya, menginstruksikan kepada setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah agar melaksanakan pemantauan, pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur.

“Hal tersebut, hendaknya agar diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

*Kahaba-02/Hum