Kota Bima, Kahaba.- Kapolsek Asakota IPTU A. Lutfi Hidayat bersama dengan anggotanya menyita minuman keras jenis bir bintang sebanyak 20 dus atau 240 botol, Rabu (22/2) sekitar pukul 09.30 Wita.
“Penyitaan dilakukan di rumah Dirman (32) warga RT 09 RW 04 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota. Miras tersebut merupakan milik Dirman,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AIPDA. Suratno.
Diakuinya, keberhasilan penyitaan Miras itu berkat informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Untuk mengelabui petugas, dus miras tersebut dibungkus dengan pastik warna hitam,” katanya.
Kini sambungnya, barang bukti sudah diamankan oleh Kapolsek di Polsek Asakota untuk proses hukum.
*Kahaba-01