Dompu, Kahaba.- Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dompu, BPOM Mataram, Anggota Reskrimsus Polda NTB menyita obat-obatan dan alat kosmetik di toko Lestari milik SL, (32) perempuan asal Dusun Rasanggaro Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sekitar pukul 13.00 Wita, Kamis (23/2).
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ma’Ruf menyebutkan, SR diduga memiliki dan menjual obat obatan dan kosmetik yang dianggap palsu (ilegal) tanpa izin Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Akhirnya, tim gabungan menyitanya langsung di tokonya dijalan lintas Sumbwa-Dompu, Dusun Rasanggaro Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
“Obat obatan dan alat kosmetik telah disita dan diamankan,” katanya, Kamis (23/2).
Lanjut Ma’ruf, barang barang yang diamankan langsung disita BPOM Mataram guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
*Kahaba-09