Kabar Bima

BPKAD Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

240
×

BPKAD Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima menggelar sosialisasi regulasi daerah tentang tata cara pemungutan pajak daerah, di aula kantor Walikota Bima, Selasa (28/2). Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Mukhtar Landa.

BPKAD Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Foto: Hum

Sekda menyampaikan bahwa saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima belum mencapai 10 persen dari APBD. Pada tahun 2015, PAD Pemerintah Kota Bima bahkan hanya 4,34 persen dari APBD, atau tepatnya Rp 35 Miliar dari Rp 806 Miliar APBD.

BPKAD Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah - Kabar Harian Bima

“Kondisi ini tentu sangat tidak ideal bagi sebuah daerah otonom, mengingat PAD merupakan cermin kemandirian daerah dalam membiayai seluruh aktivitasnya,” ujar Sekda melalui siaran pers yang disampaikan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin.

Diakuinya, pemungutan pajak di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, sehingga diperlukan langkah-langkah efektif untuk meningkatkan PAD. Ia berharap agar jajaran pemerintah daerah khususnya pada BPKAD, Camat dan Lurah dapat menciptakan terobosan sekaligus menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, harus ditumbuhkan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak sehingga menjadikan pembayaran pajak merupakan sebuah kebutuhan, kerelaan dan kesadaran, bukan suatu kewajiban.

“Kegiatan sosialisasi diharapkan bisa menjadi media transfer informasi dan kedepannya perlu dilakukan secara lebih intens dan kreatif,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tentang Pajak Daerah.

Tujuannya agar para peserta mampu memahami, melaksanakan dan mematuhi peraturan yang ada sehingga diharapkan dapat melaksanakan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Walikota untuk membayar pajak.

“Kegiatan sosialisasi akan berlangsung selama dua hari tanggal 28 Februari – 1 Maret 2017 diikuti 125 peserta terdiri atas pengusaha hotel, restoran, reklame, dan pengusaha batuan, mineral bukan logam dan air bawah tanah,” sebutnya.

*Kahaba-01/Hum