Kabar Bima

KPU NTB: Pemda Wajib Alokasi Anggaran Penyelenggara Pemilu

238
×

KPU NTB: Pemda Wajib Alokasi Anggaran Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTB, Lalu Aksar Anshori mengatakan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran bagi penyelenggara pemilu tingkat daerah baik KPU maupun Panwaslih (Panwaslu,red).

KPU NTB: Pemda Wajib Alokasi Anggaran Penyelenggara Pemilu - Kabar Harian Bima
Ketua KPU NTB saat diwawancara kahaba.net. Foto: Bin

Aksar menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2014, untuk kebutuhan pilkada penyelenggara pemilu, pemerintah daerah bisa mengalokasikan kapan saja dalam tahun anggaran mendahului revisi atau perubahan Perda APBD tentang anggaran.

KPU NTB: Pemda Wajib Alokasi Anggaran Penyelenggara Pemilu - Kabar Harian Bima

Sebab rincian anggaran APBD menurutnya, hanya lampirannya saja yang bisa direvisi dengan tidak mengubah grand total APBD tahun berjalan. Atas dasar itu, pemerintah daerah tidak ada alasan untuk tidak mengalokasikan anggaran untuk pilkada baik untuk KPU maupun Panwaslih.

“Lebih-lebih lagi, Permendagri juga mengamanahkan bahwa untuk kebutuhan pilkada harus dicadangkan setiap tahunnya sehingga pada saat pelaksanaannya anggaran sudah ada,” terangnya via telepon seluler, Selasa (28/2).

Oleh karena itu lanjut Ketua KPU, seharusnya pilkada tidak terpengaduh oleh defisit APBD karena anggarannya bersifat pencadangan. Kalau tidak dicadangkan, tetap melekat kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan.

Kemudian soal belum terbentuknya Panwaslih di Kota dan Kabupaten Bima, menurut Aksar merupakan kewenangan Bawaslu Propinsi NTB untuk membentuk Panwaslih kabupaten dan kota. Kalau belum terbentuk tentu tugasnya dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTB.

Kendati demikian, walaupun belum terbentuk pemerintah daerah kabupaten dan kota, khususnya di tiga kabupaten/kota di NTB seharusnya sudah mencadangkan anggaran untuk Panwaslih sehingga pada saat terbentuk anggarannya sudah siap.

“Intinya Pemda wajib menganggarkan untuk Panwaslih kabupaten dan kota, terutama utk 3 daerah di NTB yang Pilkada,” tandasnya.

*Kahaba-03