Kabar Bima

Soal STR Palsu, DPW PPNI : Itu Ulah Oknum

337
×

Soal STR Palsu, DPW PPNI : Itu Ulah Oknum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu saat proses seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kesehatan Kabupaten Bima beberapa waktu lalu ternyata mendapat atensi dari DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Propinsi NTB.

Soal STR Palsu, DPW PPNI : Itu Ulah Oknum - Kabar Harian Bima
Musda PPNI Kabupaten Bima. Foto: Ady

Hal itu disinggung Sekretaris DPW PPNI Propinsi NTB, H Juhat saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bima ke-5 di GSG Muhammadiyah Bima, Sabtu (11/3) pagi.

Soal STR Palsu, DPW PPNI : Itu Ulah Oknum - Kabar Harian Bima

H Juhat mengatakan, usai mencuatnya persoalan yang menyeret nama PPNI tersebut ke publik pihaknya langsung merespon cepat untuk menindaklanjutinya. Pertemuan pun dilakukan melibatkan Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) dengan Dinas Kesehatan NTB untuk membahasnya.

“Kami sepakat, ini hanya ulah oknum saja. Tidak ada aturan dalam organisasi PPNI STR bisa dipalsukan,” tegasnya dihadapan Pengurus dan Anggota DPD PPNI Kabupaten Bima.

Diakuinya, dugaan STR palsu tak hanya terjadi di Kabupaten Bima. Masalah serupa bahkan terjadi di Kota Mataram. Dirinya mengetahui masalah tersebut karena kebetulan terlibat sebagai panitia pelaksana.

“Hasil penelusuran kami, ternyata pelakunya murni orang luar dan saat ini sudah diproses hukum di Polda NTB,” akunya.

Hanya saja, H Juhat tak menyinggung seperti apa tindakan dan sikap PPNI terhadap oknum anggotanya di Kabupaten Bima yang telah melanggar aturan tersebut. Ia hanya mengingatkan, kepada semua anggota dan pengurus agar jangan main-main dengan hukum.

“Karena sanksi hukum Rp2 Miliar bagi tenaga perawat yang bekerja tanpa STR. Jadi tolong aturan ditegakkan,” ingatnya.

Ia juga berpesan kepada calon anggota, agar tidak mengurus STR lewat calo, tetapi harus melalui jalur aturan. Pengurusan STR pun baru bisa dilakukan, apabila sudah mengikuti ujian kompetensi. Itu pun setelah lulus dan mengantongi sertifikat kompetensi.

“Sangat gampang sebenarnya urus STR, tidak perlu ke Mataram karena sudah bisa lewat online,” ujarnya.

*Kahaba-03