Kabar Bima

BK DPRD Kota Bima Evaluasi Kehadiran Anggota

243
×

BK DPRD Kota Bima Evaluasi Kehadiran Anggota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Kehormatan (BK) merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Tugas BK yang terpenting diantaranya mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam menjalankan tugas.

BK DPRD Kota Bima Evaluasi Kehadiran Anggota - Kabar Harian Bima
Ketua BK DPRD Kota Bima H. Ridwan Mustakim. Foto: Bin

Lantas bagaimana dengan BK DPRD Kota Bima, apakah sudah menjalankan tugas dan kewenangan dengan baik?

BK DPRD Kota Bima Evaluasi Kehadiran Anggota - Kabar Harian Bima

Ketua BK DPRD Kota Bima Ridwan Mustakim mengaku, setelah dirinya diamanahkan untuk menjadi pimpinan salah satu alat kelengkapan dewan tersebut, pihaknya menggelar rapat internal dan merumuskan agar setiap saat memperhatikan dan mengamati serta mengevaluasi disiplin seluruh anggota DPRD Kota Bima.

“Setiap rapat Fraksi, Komisi dan Paripurna, absensi kehadiran anggota direkap setiap bulan, menjadi bahan evaluasi dan dilaporkan kepada pimpinan dewan,” ujarnya, Selasa (14/3).

Sejauh ini kata Duta Partai Demokrat itu, tidak ada tingkat ketidakhadiran yang signifikan dari semua anggota DPRD Kota Bima. Kendati setiap rapat ada yang tidak hadir, namun hanya beberapa orang. itupun karena ada tugas luar yang diamanatkan oleh pimpinan dewan untuk keluar daerah.

“Yang kami lihat selama ini tidak ada anggota deewan yang malas sampai berkali kali tidak hadir pada saat rapat. Kalaupun tidak hadir hanya sekali dua kali saja, itupun karena tugas luar atau sakit,” ungkapnya.

Demikian pula dengan etika, moral para anggota DPRD untuk menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD, ditemukannya tidak ada pelanggaran.

Meski begitu, pihaknya tetap meminta dan mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bima, terutama dirinya sendiri, untuk selalu taat pada aturan yang telah dibuat bersama. Karena aturan itu menjadi pedoman dan kode etik yang harus dipatuhi bersama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

*Kahaba-01