Kabar Bima

Upah Disunat, Tenaga Honorer Meradang

312
×

Upah Disunat, Tenaga Honorer Meradang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lebih dari 30 tenaga honorer yang bekerja pada UPTD. Peternakan Kecamatan Woha Kabupaten Bima saat ini mengeluhkan upah kerja yang tak kunjung dibayarkan.

Upah Disunat, Tenaga Honorer Meradang - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Salah seorang pegawai setempat RA mengungkapkan, dirinya sudah menjadi tenaga honorer semenjak tahun 2005 melalui SK Bupati Bima (alm) Fery Zulkarnain. Selama mengabdi belasan tahun gaji selalu diterima setiap bulan.

Upah Disunat, Tenaga Honorer Meradang - Kabar Harian Bima

Diakuinya, besar upah yang diterima setiap bulannya senilai Rp 300 ribu. Kendati nilai tersebut tidak seberapa, tapi cukup untuk menambah biaya hidup. Tapi itu berubah pada awal tahun 2017. Gaji selama dua bulan, hanya diberikan satu bulan.

“Anehnya gaji kami dibayar hanya untuk bulan Februari. Sedangkan upah bulan Januari dibilang hangus. Bagaimana bisa di SPJ upah bulan Februari, jika upah bulan Januari tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Untuk kejelasan pihaknya sudah menanyakan bendahara UPTD setempat. Tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Ia dan tenaga honor lain akhirnya mencoba menanyakan langsung kepada kepala dinas, namun juga belum berhasil ditemui.

“Saat tanya bendahara, jawabnya tidak dibayarkan gaji bulan Januari karena kebijakan kepala dinas. Kemudian mencoba menanyakan kepada kepala dinas, hingga kini belum bisa ditemui,” bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Abdollah yang coba dimintai klarifikasi belum bisa memberikan jawaban.

Kepala dinas yang dihubungi via seluler tidak menjawab, kemudian saat mengirim pesan singkat akhirnya dibalas dan meminta wartawan Kahaba untuk datang ke kantor Jum’at (17/3) pagi.

Tapi saat wartawan mencoba meminta klarifikasi, justeru diminta menunggu sembari menerima tamu dari pihak lain. Padahal awak media hadir 30 menit awal,  sebelum kedatangan tamu lain. Akhirnya, hingga berita ini diturunkan, Abdollah belum memberikan keterangan soal itu.

*Kahaba-04