Kabar Bima

Ditipu Oknum Pegawai Koperasi, Warga Ntobo Lapor Polisi

244
×

Ditipu Oknum Pegawai Koperasi, Warga Ntobo Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus penipuan lewat wajah koperasi ternyata tidak saja terjadi di pulau Jawa seperti Koperasi Langit Biru. Di Kota Bima, beberapa warga Kelurahan Ntobo jadi korban koperasi abal-abal itu. Uang ratusan juta milik warga menguap dan raib tergoda iming-iming keuntungan palsu. Para korban sendiri telah resmi melaporkan kejadiannya ke Polres Bima-Kota. Laporan itu pun telah  diterima Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), IPDA. Hanafi.

Ditipu Oknum Pegawai Koperasi, Warga Ntobo Lapor Polisi - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Warga yang menjadi korban, Selasa (18/9), mendatangi ruang Sentra Pelayan Kepolisian (SPK) Polres Bima-Kota guna melaporkan tindak penipuan yang diduga dilakukan SW, pegawai Koperasi Bina Masyarakat Mandiri (BMM). Koperasi itu berkantor pusat di Jl. Ngagel Taman A-8 Surabaya Jawa Timur. Sedangkan di Kota Bima koperasi BMM membuka cabang dan telah berkantor di Kelurahan Penatoi. Dalam laporan polisi itu, para korban menyerahkan bukti kuitansi penyetoran uang mereka.

Ditipu Oknum Pegawai Koperasi, Warga Ntobo Lapor Polisi - Kabar Harian Bima

Kepada Kahaba, korban M. Nor (60), sejak tahun 2006 dirinya dan beberapa kerabat didatangi SW dan diajak untuk menanamkan modal di koperasi BMM. Janji mendapatkan keuntungan 30 % dari jumlah uang disetorkan dalam jangka waktu satu tahun adalah janji manis yang disampaikan SW kepada para korban. Keuntungan tinggal kenangan, akhirnya uang para korban pun raib tak ada kabarnya ketika ditagih keuntungan tersebut.

M. Nor mengaku rugi Rp 9 juta, tidak saja dirinya, ada beberapa korban yang kerugiannya lebih besar seperti H. Ishaka juga menyetorkan Rp 10 juta. Ada juga Ibu Faturia menyetorkan Rp 3,5 juta, Nursia menyetor sebesar Rp 2 juta dan Ibu Endang H. Landa serta beberapa warga Ntobo dan sekitarnya sehingga total dugaan penipuan ini diperkirakan sebesar Rp 400 juta.

“Sebelumnya, Kami sudah berupaya untuk meminta baik-baik kepada SW untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi, pihak pelaku tak ada itikad baik untuk mengembalikan sehinga kami memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

SW sendiri informasinya selain menjadi karyawan Koperasi BMM juga bekerja di SDN 52 Kota Bima. SW sempat mengacam mereka untuk melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, seandainya kasus itu dilapor polisi. Namun, ancaman SW mulai tak didengar para korban di tengah tuntutan pengembalian uang mereka tak diindahkan oleh SW. [BS]