Kabar Bima

Ini Laporan Pansus DPRD Terhadap LKPJ Walikota Bima Tahun 2016

231
×

Ini Laporan Pansus DPRD Terhadap LKPJ Walikota Bima Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna penyampaian laporan oleh Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Walikota Bima Tahun Anggaran 2016, Rabu (22/3). Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Syahbuddin tersebut juga dihadiri oleh jajaran sejumlah Kepala SKPD.

Ini Laporan Pansus DPRD Terhadap LKPJ Walikota Bima Tahun 2016 - Kabar Harian Bima
Paripurna Laporan Pansus LKPJ Walikota Bima tahun 2016. Foto: Bin

Sekretaris Pansus LKPJ Syamsurih dalam laporannya memaparkan, berdasarkan materi LKPJ Walikota Bima akhir tahun anggaran 2016 yang telah disampaikan oleh Walikota Bima dalam paripurna beberapa waktu lalu, Pansus DPRD Kota Bima dalam melaksanakan pembahasan terhadap materi LKPJ telah melakukan rapat kerja dengan eksekutif untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap program-program kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2016,

Ini Laporan Pansus DPRD Terhadap LKPJ Walikota Bima Tahun 2016 - Kabar Harian Bima

Pansus juga telah melakukan konsultasi dengan Bappeda Provinsi NTB terkait beberapa materi dalam LKPJ yang disampaikan ke DPRD Kota Bima, yang masih terjadi multitafsir di tingkat internal Pansus.

“Dari hasil pembahasan Pansus bersama eksekutif tergambar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bima tahun 2016 terjadi peningkatan yang cukup menggembirakan. Untuk itu, Pansus memberikan apresiasi positif kepada Walikota dan Wakil Walikota Bima beserta jajaran ASN yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” katanya.

Menurut Syamsurih, walaupun masih terjadi beberapa kelemahan yang perlu disempurnakan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakat pada tahun selanjutnya. Untuk itu Pansus dapat menyampaikan beberapa rekemondasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bima guna mendorong penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk pendapatan daerah kata duta Partai Amanat Nasioal itu, berdasarkan penjelasan Walikota Bima, dokumen LKP akhir tahun anggaran 2016, panitia khusus dewan melihat bahwa tingkat capaian realisasi pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2016 melampaui target yang telah ditetapkan, dengan realisasi sebesar 100,55 persen. Terjadinya peningkatan penerimaan pendapatan ini bersumber dari dana transfer, sedangkan untuk pendapatan asli daerah masih belum mampu direalisasikan secara optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Pansus DPRD Kota Bima mencermati proses penentuan besaran nilai pendapatan asli daerah pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah belum disesuaikan dengan kondisi ril potensi yang dimiliki. Untuk itu panitia khusus DPRD Kota Bima merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bima harus menetapkan data potensi sumber pendapatan asli daerah yang lebih akurat baik potensi yang telah digarap maupun potensi baru yang memungkinkan untuk dapat memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah.

Kemudian untuk belanja daerah sambung Syamsurih, berdasarkan struktur APBD Kota Bima tahun anggaran 2016 bahwa belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Dilihat dari realisasi belanja tahun anggaran 2016 baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung, realisasinya sebesar 97 persen lebih.

Dengan tingkat serapan anggaran tersebut Pansus DPRD Kota Bima menyampaikan, khusus realisasi belanja hibah dan bantuan sosial sebesar 88 persen lebih. Untuk itu Pansus melihat bahwa Pemerintah Kota Bima untuk kedua pos belanja ini belum dapat direalisasikan secara maksimal. Melalui alokasi kedua pos belanja ini sesungguhnya, memberikan ruang bagi Pemerintah Kota Bima untuk mendorong pemberdayaan organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi keagamaan, pendidikan serta pemuda dan olah raga untuk lebih meningkatkan aktifitas sosial, keagamaan, pemuda dan olahraga ditengah-tengah masyarakat.

Untuk itu Pansus merekomendasikan agar pemanfaatan ruang pemberdayaan masyarakat secara langsung melalui kedua pos belanja ini perlu ditingkatkan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktifitas sosial kemasyarakatan melalui berbagai organisasi sosial kemasyarakat, dalam rangka mendorong pemberdayaan masyarakat serta dapat meminimalisir terjadinya  permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Terkait dengan perencanan program pembangunan pada masing-masing SKPD sambungnya, dalam rangka mempercepat pemulihan pasca bencana akhir tahun 2016, maka Pansus merekomendasikan agar dalam perencanaan program dan kegiatan pada masing-masing SKPD untuk tahun yang akan datang harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat baik program pembangunan fisik maupun non fisik,” ujarnya.

Mengenai capaian realisasi pengadaan pembebasan lahan untuk kebutuhan pembangunan Pemerintah Kota Bima pada tahun anggaran 2016, hanya terealisasi sebesar 63,85 persen, maka Pansus merekomendasikan agar dalam penyusunan rencana pembebasan atau pengadaan tanah, harus betul-betul memperhatikan kebutuhan ril, berdasarkan hasil identifikasi dan perhitungan kebutuhan sesuai dengan tujuan pemanfatannya.

Lalu, untuk menjaga nilai-nilai estetika penataan kota perlu dilakukan pengendalian yang ketat terhadap kegiatan pembangunan gedung dan pembangunan menara telekomunikasi oleh masyarakat ataupun badan usaha, melalui optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan sesuai dengan tata ruang wilayah Kota Bima. Untuk itu direkomendasikan agar pemberian izin mendirikan bangunan betul-betul selektif sesuai dengan fungsi lokasi yang sudah ditetapkan bagi pembangunan gedung ataupun menara telekomunikasi oleh badan usaha maupun bagi masyarakat yang mendirikan bangunan perumahan.

Sambung Syamsurih, terhadap keberadaan bangunan gedung yang sudah ada tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan, bagi pemilik bangunan tersebut wajib mengurus IMB dan bagi pemilik bangunan yang tidak mengindahkan hal tersebut, supaya diberikan sanksi dan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga terhadap bangunan liar yang berada di bantaran sungai yang mengakibatkan sempitnya daerah aliran sungai sehingga dapat menimbulkan luapan air dipemukiman penduduk agar dapat ditertibkan.

*Kahaba-01