Kabar Bima

Tuntutan Lebih Ringan, PH Edy Sabara Lapor JPU ke Kejati dan Jaksa Agung

217
×

Tuntutan Lebih Ringan, PH Edy Sabara Lapor JPU ke Kejati dan Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret terdakwa M. Amin Camaru, soal pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape senilai 1.325 Miliar sudah disampaikan penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.

Tuntutan Lebih Ringan, PH Edy Sabara Lapor JPU ke Kejati dan Jaksa Agung - Kabar Harian Bima
Casman saat memberikan keterangan kepada sejumlah pekerja media. Foto: Bin

Hanya saja, penyampaian tuntutan oleh JPU tanggal 24 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Bima, lebih ringan dari  ancaman dasar pasal 378 KUHP yakni hukuman 4 tahun penjara. Sementara terdakwa hanya dituntut 1 tahun.

Tuntutan Lebih Ringan, PH Edy Sabara Lapor JPU ke Kejati dan Jaksa Agung - Kabar Harian Bima

Penasehat Hukum (PH) Edy Sabara, Casman menyampaikan, atas dasar rendahnya tuntutan untuk terdakwa tersebut. Pihaknya menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Mataram, Komite Pengawas Jaksa Wilayah Hukum Provinsi NTB serta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporannya sudah saya sampaikan. Semoga saja segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (30/3).

Menurut Casman, selaku pihak korban, kliennya merasa kecewa dan tidak bisa menerima nilai tuntutan JPU tersebut, karena sangat jauh dari ancaman dasar pasal 378 KUHP.

“Kami merasa sangat dipermainkan oleh JPU, karena melihat rendahnya tuntutan tersebut,” katanya.

Sambung Casman, atas rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa, telah menyebabkan kekecewaan yang luar biasa. Tuntutan itu seolah merusak citra Jaksa dan eksistensi Jaksa secara umum di mata publik.

Dijelaskannya, selaku pihak korban yang telah turut serta menyaksikan berlangsungnya proses persidangan, telah melihat dalam fakta persidangan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan yang sama. Pelaku atau terdakwa telah dengan niat dan itikad tidak baik melakukan upaya penipuan, melakukan upaya bujuk rayu mengambil keuntungan atas uang korban yang telah digunakan untuk jaminan tender SBW senilai 1.325 Miliar.

“Kami merasa dipermainkan oleh hukum atas tuntutan rendah JPU tersebut. Sehingga harapan praktek penegakkan supremesi hukum yang adil dan memihak pada korban tindak pidana sungguh sangat jauh panggang dari api,” sorotnya.

*Kahaba-01