Kabar Bima

Farid: Koperasi BMM Itu Ilegal

318
×

Farid: Koperasi BMM Itu Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berbagai macam modus penipuan kini mulai beragam . Salah satu yang kini sedang menjadi sorotan adalah dengan modus investasi lewat koperasi. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima memastikan bahwa Koperasi Bina Masyarakat Mandiri (BMM) Cabang Surabaya tersebut liar dan tidak pernah direkomendasikan membuka cabang di daerah.

Farid: Koperasi BMM Itu Ilegal - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Drs. M.Farid, M.Ap/foto: Buser

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadis Koperindag Kota Bima Drs. M.Farid menanggapi adanya berita penipuan oleh koperasi BMM terhadap sejumlah warga Kelurahan Ntobo Kota Bima, selasa (18/9) lalu.

Farid: Koperasi BMM Itu Ilegal - Kabar Harian Bima

“Legalitas sebuah koperasi membuka cabang didaerah lain wajib mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui Diskoperindag, oleh karena itu koperasi atas nama BMM liar alias ilegal karena memang tidak pernah pihaknya memberikan rekomendasi pembukaan cabang,” ujarnya saat dimintai penjelasan, Rabu (19/9).

Untuk membuka cabang biasanya pihaknya memeriksa berkas administrasi koperasi tersebut dari akta legalitas pendirian sampai dengan apa saja jenis usaha koperasi yang dimaksud, sehingga tidak merugikan warga pada daerah setempat.

Kalaupun kejadian mengenai penipuan seperti yang menimpa warga Ntobo oleh koperasi yang berkantor cabang di Kota Surabaya, itu diluar wewenang pihaknya dan pihaknya pula tidak pernah tahu atas keberadaan koperasi yang dimaksud.Namun dirinya mengaku segera akan menindaklanjuti dengan adanya pemberitaan media untuk menertibkan keberadaan koperasi tersebut. [BS]