Kabar Bima

BSPS Tahun 2017, Kota Bima Dapat Jatah 358 Unit Rumah

219
×

BSPS Tahun 2017, Kota Bima Dapat Jatah 358 Unit Rumah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Plt. Sekda Kota Bima Mukhtar Landa membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diselenggarakan Tim Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi NTB, Senin (3/4) di aula kantor Walikota Bima.

BSPS Tahun 2017, Kota Bima Dapat Jatah 358 Unit Rumah - Kabar Harian Bima
Rakor Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Foto: Hum

Saat menyampaikan sambutan, Mukhtar menjelaskan bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan pemerintah juga berkewajiban atas pemenuhan rumah tersebut, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman.

BSPS Tahun 2017, Kota Bima Dapat Jatah 358 Unit Rumah - Kabar Harian Bima

Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 28/KPTS/M/2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS Tahun 2017, alokasi BSPS tahun 2017 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebanyak 3.400 unit.

Di Kota Bima kata dia, kegiatan BSPS telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Baik berupa pembangunan baru (PB) maupun peningkatan kualitas (PK). Jumlah BSPS yang telah ditangani pada tahun 2015 sebanyak 250 unit, tahun 2016 sebanyak 393 unit.

“Untuk tahun 2017, Kota Bima memperoleh alokasi sebanyak 358 unit atau 10,5 persen dari alokasi BSPS untuk Provinsi NTB,” ungkapnya.

Diakui Mukhtar, sampai beberapa tahun kedepan, program sejenis masih sangat dibutuhkan. Bahkan jumlah alokasi BSPS untuk Kota Bima dapat ditingkatkan mengingat pada bulan Desember tahun 2016 lalu Kota Bima dilanda bencana banjir bandang yang berdampak pada peningkatan tingkat kemiskinan. Jumlah rumah tidak layak huni, dan jumlah kekurangan rumah (backlog) yang seharusnya sudah dapat kita tangani secara signifikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Pada akhir sambutannya, Sekda berharap adanya partisipasi dan kerjasama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan berbagai pihak terkait.

Juga dengan adanya modal sosial budaya yang dimiliki masyarakat berupa gotong royong dan kearifan lokal, kegiatan BSPS diharapkan dapat tetap dilaksanakan dan terus ditingkatkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimam Kota Bima Hamdan dalam laporannya menyampaikan, bank penyalur Program BSPS tahun 2017 dipercayakan kepada Bank NTB Syariah. Sementara BSPS, merupakan program yang ditujukan bagi perbaikan rumah masyarakat yang sudah rusak atau kurang layak huni.

”Ada beberapa kriteria yang menjadi indikator penerima bantuan BSPS. Antara lain berpenghasilan rendah dan penilaian kondisi rumah berdasarkan atap, lantai dan dinding yang benar-benar sudah rusak dan membutuhkan perbaikan,” paparnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Fasilitator Lapangan dan SK Koordinator Fasilitator pada Pelaksanaan BSPS tahun 2017. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan Dinas Perumahan Provinsi NTB Jamaluddin, kepada Sekretaris Daerah Kota Bima selaku perwakilan Pemerintah Kota Bima.

*Kahaba-01/Hum