Kabar Bima

Edarkan Tramadol, IRT Asal Mande Diamankan

344
×

Edarkan Tramadol, IRT Asal Mande Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Tim Opsnal Polres Bima Kota berhasil mengamankan NS (37) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda, Sabtu (08/4) karena diduga sebagai pengedar obat penenang jenis Tramadol.

Edarkan Tramadol, IRT Asal Mande Diamankan - Kabar Harian Bima
Barang bukti Tramadol milik NS diamankan. Foto: Ompu

Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno membenarkan NS asal Mande telah diamankan. Dari IRT ini, aparat mengamankan obat farmasi jenis Tramadol 21 lempeng dan uang hasil penjualan Rp 430.500.

Edarkan Tramadol, IRT Asal Mande Diamankan - Kabar Harian Bima

“Ibu itu telah diamankan untuk prosea lebih lanjut,” katanya.

NS diamankan, lanjut Suratno karena mengedarkan farmasi jenis obat tramadol tanpa izin edar, melanggar pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Hal ini juga untuk menertibkan angka kriminal dari konsumsi obat farmasi tanpa izin.

“Selanjutnya terhadap perkara dilakukan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Rasanae Barat,” jelasnya.

Ia menghimbau, agar warga menghindari menjual, mengedar dan memiliki jumlah obat tramadol dalam jumlah besar. Karena akan disalahgunakan dan melanggar ketentuan. Apalagi peredarannya dilakukan tanpa izin.

“Himbauan ini agar tidak ada warga yang menyalahgunakan penggunaan obat Tramadol,” tuturnya.

*Kahaba-09