Kabar Bima

Akademisi Nilai Laporan Fita Soal Dugaan Perzinahan, Lemah

302
×

Akademisi Nilai Laporan Fita Soal Dugaan Perzinahan, Lemah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Laporan Fita soal dugaan perzinahan yang dilakukan suaminya EW, oknum anggota Polres Bima Kota oknum bersama oknum anggota DPRD Kota Bima SI, dinilai lemah dan sulit untuk dibuktikan secara hukum.

Akademisi Nilai Laporan Fita Soal Dugaan Perzinahan, Lemah - Kabar Harian Bima
Akademisi STIH Muhammadiyah Bima, Syamsuddin. Foto: Istimewa

Akademisi STIH Muhammadiyah Bima, Syamsuddin menilai, pengaduan Fita terhadap SI begitu lemah dan sulit untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur perzinahan dalam Pasal 284 KUHP, apalagi tidak ada orang yang melihatnya secara langsung.

Akademisi Nilai Laporan Fita Soal Dugaan Perzinahan, Lemah - Kabar Harian Bima

“Delik perzinahan diatur dalam pasal 284 ayat (1) butir (a, dan b) menyatakan bahwa, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan seorang laki-laki dan wanita yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,” jelasnya, Sabtu (15/4).

Menurutnya Syam, sapaan akrabnya, di dalam rumusan pasal ini mengandung adanya ada tiga unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan. Yakni orang yang melakukan perbuatan (laki dan perempuan), telah kawin atau terikat perkawinan dengan pihak lain, dan melakukan mukah (overspel).

Dari ketiga unsur ini, yang sulit dibuktikan oleh Fita termasuk penyidik adalah pada unsur ketiga yakni melakukan mukah (overspel). Arti dari mukah (overspel) sendiri sama dengan pengertian zinah yakni perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan di mana salah satu atau dua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain.

“Pertanyaanya saya selanjutnya yakni apakah Fita atau ada orang lain yang mengetahui atau melihat secara langsung antara SI dengan EW telah atau sedang melakukan persetubuhan atau persenggamaan saat itu,” tanyanya.

Sebab sambung dia, pertanyaan itu menjadi paling pokok dalam membedah kasus tersebut. Kalau memang iya ada orang melihatnya dan mampu membuktikan berarti tidak masalah. Tetapi jika tidak ada orang yang melihatnya bahkan jika Fita sendiri tidak bisa membuktikan tuduhannya, berarti bisa jadi mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik orang.

Syam juga menilai saudari Fita terlalu cepat mengambil kesimpulan seolah-olah telah terjadi perzinahan antara SI dan suaminya. Padahal semestinya bisa dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Dirinya pun dapat memaklumi bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban hukum untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana yang terjadi, tetapi dalam konteks kasus ini kalau pengaduan Fita pada akhirnya tidak berbukti, maka konsekwensi hukumnya saudara Fita juga bisa dilaporkan secara hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah.

“Kejahatan pencemaran nama baik atau firnah ini ancaman pidananya lebih berat dibandingkan dengan delik zinah yang hanya ancaman pidanyanya maksimal 9 bulan pidana penjara,”pungkasnya.

*Kahaba-08