Kabar Bima

BK Belum Proses Dugaan Kasus Selvy, ini Kendalanya

235
×

BK Belum Proses Dugaan Kasus Selvy, ini Kendalanya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,  Kahaba.- Hingga saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima belum bisa memproses dugaan kasus yang menimpa wakil rakyat Selvy Novia Rahmayani. Alasannya, hingga saat ini BK belum memiliki tata beracara, turunan dari kode etik yang membahas soal perilaku anggota dewan. (Baca. Isteri Polisi “Tangkap” Suaminya Berduaan dengan Oknum Dewan)

BK Belum Proses Dugaan Kasus Selvy, ini Kendalanya - Kabar Harian Bima
Ketua BK DPRD Kota Bima H. Ridwan Mustakim. Foto: Bin

Ketua BK DPRD Kota Bima H. Ridwan Mustakim menjelaskan, masukan dari rekannya Alfian Indrawirawan soal pasal 45 pada Tatib DPRD Kota Bima, benar adanya. Masukan itu pun dinilai baik, dan harus dijalankan. Hanya saja, dewan dalam menyikapi soal dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut harus ada tata beracara.

BK Belum Proses Dugaan Kasus Selvy, ini Kendalanya - Kabar Harian Bima

“Dalam kode etik DPRD Kota Bima pasal 26 disebutkan bahwa proses klarifikasi dan sebagainya harus dilakukan setelah tata beracara dibuat. Sementara tata beracara belum dibuat,” ungkapnya, Senin (17/4).

Diakuinya, tata beracara tersebut harus lebih dulu dibuat oleh BK, kemudian disetujui dalam paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan dewan.

“Karena tata beracara belum dibuat, jadi kami belum bisa memproses dugaan kasus itu,” katanya.

Sambung duta Partai Demokrat itu, hari ini pihaknya akan segera memulai membahas tata beracara. Untuk kemudian diajukan kepada pimpinan DPRD  Kota Bima dan selanjutnya disetujui pada paripurna. Proses itu pun butuh waktu.

“Kalau sudah disetujui di paripurna dan menjadi peraturan dewan, kita akan mulai proses,” janjinya.

Ditanya soal kunjungan BK ke Jakarta beberapa hari kemarin, Ridwan mengaku dalam rangka pendalaman tugas di DPR RI. Kedatangan mereka pun diterima oleh  tim pakar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Baca. Dugaan Amoral Anggota Dewan di Konsultasi keJakarta, Kinerja BK Disorot

“Kami baru tiga bulan jadi BK.  Jadi mungkin ada yang menilai kami lemah, tapi kami harus mencoba berjalan sesuai peraturan,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Karena tidak bisa cepat memproses dugaan kasus amoral tersebut.

“Sekali lagi saya minta maaf kepada warga kota Bima,” ucapnya.

*Kahaba-01