Kabar Bima

Dugaan Kasus Selvy, BK Diminta Jalankan Tatib dan Kode Etik

235
×

Dugaan Kasus Selvy, BK Diminta Jalankan Tatib dan Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima H. Ridwan Mustakim soal tata beracara terhadap pada penanganan dugaan kasus yang mendera anggota dewan Selvy Novia Rahmayani, ditanggapi oleh sejumlah wakil rakyat Kota Bima. BK diminta untuk tetap menjalankan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kota Bima.

Dugaan Kasus Selvy, BK Diminta Jalankan Tatib dan Kode Etik - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima, Nazamudin dan Alfian Indrawirawan. Foto: Dok. Kahaba

Menurut anggota DPRD Kota Bima Nazamudin, DPRD kegiatannya telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010, sebagai referensi umum. Kemudian dituangkan lagi dalam Tatib DPRD Kota Bima. pada Tatib, sudah menjelaskan semua kewenangan alat kelengkapan dewan, termasuk BK.

Dugaan Kasus Selvy, BK Diminta Jalankan Tatib dan Kode Etik - Kabar Harian Bima

“Apa saja yang menjadi kewenangan BK sebagai alat kelengkapan dewan sudah diatur. Termasuk menyikapi setiap laporan, baik ineternal maupun eksternal,” jelasnya, Selasa (18/4).

Menurut Nazamudin, ketika ada laporan, BK sudah harus melaksanakan tugas dengan melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Kegiatan tersebut pun wajib dilaksanakan. Karena dalam Tatib dan Kode Etik sudah menjelaskan semua kewenangan BK.

Soal tata beracara kata duta PKPI Kota Bimaitu, DPRD Kota Bima terbentuk sejak adanya Pemerintah Kota Bima. Maka sejak dewan ada, tata beracara juga sudah ada.

“Jadi tidak mungkin tata beracara itu tidak ada. Tata beracara itu ada,” ungkapnya.

Terhadap persoalan tersebut, Nazamudin meminta kepada BK untuk menjalankan mekanisme sesuai amanah Tatib dan Kode Etik. Karena apapun keputusan BK nanti, tentu akan dipandang sebagai keputusan yang juga harus dihargai.

“Intinya harus bekerja dulu, ini kan tidak ada pekerjaan sama sekali,” ucapnya.

Di tempat yang sama, anggota dewan lain, Alfian Indrawirawan menjelaskan, pihaknya menyorot kinerja BK karena semata mata ingin menyelamatkan marwah BK dimata publik. Sebab, pernyataan ketua BK tersebut sama saja menelanjangi diri sendiri, menunjukan ketidakmampuan untuk menterjemahkan aturan yang ada.

“Aturan itu ada, kenapa tidak dijalankan saja dan BK bekerja,” tuturnya.

Menurut Alfian, permohonan maaf Ketua BK kepada publik karena belum bisa memproses Selvy karena belum ada tata beracara juga tidak akan menyelesaikan masalah.

Soal tata beracara lanjutnya, Kode Etik itu merupakan turunan dari Tatib dewan. Jadi sangat keliru jika tata beracara dibilang belum ada, karena tata beracara itu ada saat DPRD Kota Bima itu ada.

“Kami bukan menjustifikasi personal anggota dewan, tapi marwah dewan ini juga harud dijaga. Jadi, kalau tidak mampu selesaikan masalah ini, minta pertimbangan tim pakar,” sarannya.

*Kahaba-01