Kabar Bima

Dugaan Kasus Selvy, Fita Diminta Lapor ke Pimpinan Dewan

441
×

Dugaan Kasus Selvy, Fita Diminta Lapor ke Pimpinan Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima, Muthmainnah memberikan pandangan berbeda soal proses dugaan kasus yang mendera wakil rakyat Selvy Novia Rahmayani. Menurutnya, Selvy bisa segera di proses apabila Fita selaku pelapor bisa menyampaikan laporannya dalam bentuk tertulis ke pimpinan DPRD Kota Bima.

Dugaan Kasus Selvy, Fita Diminta Lapor ke Pimpinan Dewan - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima, Muthmainnah. Foto: Istimewa

Ina, begitu ia biasa disapa, menjelaskan dalam Tata Tertib (Tatib) dewan disebutkan, laporan masyarakat harus disampaikan dalam bentuk tertulis, disampaikan ke pimpinan DPRD dan ditembuskan ke BK. Setelah pimpinan menerima laporan dimaksud, pimpinan lalu menyampaikan kepada BK untuk segera diproses.

Dugaan Kasus Selvy, Fita Diminta Lapor ke Pimpinan Dewan - Kabar Harian Bima

“Fita saat menyampaikan laporan ke BK memang dalam bentuk tertulis. Tapi mestinya laporan tersebut harus disampaikan ke pimpinan dewan. Makanya, besok sekretariat dewan akan menyurati Fita agar menyampaikan kembali laporan tertulis tersebut kepada pimpinan dewan,” paparnya, Selasa (18/4).

Setelah laporan tersebut sudah disampaikan oleh Fita kata duta Partai NasDem itu, maka pimpinan kemudian menyampaikan kepada BK untuk segera memproses.

“Kalau laporan itu sudah masuk dan pimpinan sudah ke BK, maka akan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Kemudian sambungnya, dalam Tatib dewan juga disebutkan apabila selama 7 hari terhitung sejak laporan itu masuk, pimpinan tidak menyampaikan ke BK, maka BK wajib memproses laporan tersebut.

Ditanya bagaimana dengan soal tata beracara? Ina mengaku memiliki pandangan yang berbeda dengan Ketua BK. Karena laporan itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu tata beracara. Cukup mengacu pada Tatib dan Kode Etik Dewan.

“Karena persoalan ini menyita perhatian publik, jadi saya pikir tidak perlu menunggu tata beracara. Membuat tata beracara itu butuh waktu lama. Cukup mengacu saja pada Tatib dan Kode Etik Dewan,” jelasnya.

Ina meminta publik untuk bersabar dan memberikan waktu untuk BK bekerja. Dirinya pun memastikan, setelah Fita melapor kembali ke pimpinan dewan, lapora itu akan segera diproses.

*Kahaba-01