Kabar Bima

Brigader EW Positif Narkoba, Begini Kata Kapolda NTB

255
×

Brigader EW Positif Narkoba, Begini Kata Kapolda NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapolda NTB, Brigjen Pol. Firli menegaskan saat ini oknum Anggota Polres Bima Kota Brigader EW sedang diproses diinternal Kepolisian dalam kasus narkoba yang membelitnya.

Brigader EW Positif Narkoba, Begini Kata Kapolda NTB - Kabar Harian Bima
Kapolda NTB, Brigjen Pol. Firli saat memimpin latihan kemampuan Jungle warfare Sat Brimob Detasemen A Bima. Foto: Deno

Hal ini disampaikan Kapolda usai menjadi Inspektur upacara dalam latihan kemampuan Jungle warfare Sat Brimob detasemen A Polda NTB, di hutan Toloweri Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Rabu (19/4)

Brigader EW Positif Narkoba, Begini Kata Kapolda NTB - Kabar Harian Bima

Seperti diketahui Brigadir E diketahui positif menggunakan narkoba. Masalah ini mencuat bersamaan dengan skandal asmara Brigader EW dengan oknum Anggota DPRD Kota Bima inisial SI.

Kapolda menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ada beberapa ketentuan dan proses hukuman tersendiri bagi pengedar atau bandar. Begitu juga dengan pengguna.

Dalam rangka penyelamatan generasi bangsa kata Kapolda, ada kewajiban untuk merehabilitasi jika yang bersangkutan tergolong sebagai pengguna. Dalam hal ini, disamping tunduk pada UU, diinternal Kepolisian ada peraturan yang mengatur. Diantaranya, Perkap Nomor 1 tahun 2003, terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri, baik hormat dan tidak.

“Pemberhentian bilamana ada anggota Polri yang terkena pidana dengan putusan hukum tetap dan melakukan pelanggaran tiga kali berturut-turut,” tegasnya.

Sementara berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin jelasnya, Anggota Polri yang melanggar akan di sidang berdasarkan disiplin dan tuntutan peradilan umum.

Selain itu, diatur juga dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan ini, diberlakukan proses pendidikan sama dengan diatur dalam hukum acara pidana. Ada juga tentang Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang kode etik profesi polri.

Proses terhadap pengguna tegasnya, ada yang dikenakan pidana dan disiplin serta tidak bisa lepas dari sidang kode etik.

*Kahaba-05